Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem dalam Sidang Chromebook

nusantaramerdeka.id — Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management. Putusan tegas ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Hakim menyatakan mantan bos teknologi itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Skandal pengadaan di Kemendikbudristek ini dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.

Hakim Tipikor Amputasi Tuntutan Jaksa Agung

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengetok palu hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Tuntutan awal jaksa mencapai 18 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Purwanto.

Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara yang nilainya telah dipangkas dari tuntutan awal.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji

Skandal Korporasi di Balik Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini membongkar aroma kongkalikong pemanfaatan program negara demi mendongkrak investasi korporasi raksasa. Jaksa menyebut pemilihan operasional Chrome berkaitan erat dengan kepentingan bisnis digital pihak terafiliasi.

Meski divonis bersalah, status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak banding. Publik kini menunggu keberanian kejaksaan untuk mengejar empat tersangka lain yang masih buron.

“Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” kata hakim membaca hal meringankan. ***