DPR Kejar Tayang Bahas Draf RUU Perampasan Aset

Rapat Komisi III DPR RI

nusantaramerdeka.id — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan draf RUU Perampasan Aset secara maraton melalui keterlibatan aktif berbagai organisasi profesi hukum pada Senin, 13 Juli 2026.

Langkah ini diambil guna mematahkan isu miring yang menyebut parlemen sengaja mengulur-ulur waktu penyelesaian regulasi penyitaan aset koruptor tersebut.

Bantah Tudingan Penolakan Publik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa parlemen bekerja spartan setiap hari guna merumuskan undang-undang yang kokoh dan berpihak pada keadilan.

“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 13 Juli 2026.

Parlemen menargetkan regulasi baru ini bersih dari celah hukum agar tidak bisa ditekuk oleh para pelaku kejahatan kerah putih.

Keterlibatan kelompok kritis seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diklaim sebagai bukti transparansi proses legislasi.

Tuntaskan Beban Konstitusional Negara

Komisi Hukum DPR RI mengaku memikul tanggung jawab besar agar produk hukum baru ini tidak cacat prosedur.

Baca Juga :  PR Wajib Baca Buku: Pemerintah Dorong Bangsa Bernalar Kuat

Ketegasan sikap parlemen dituntut untuk mewujudkan mekanisme penyitaan aset kejahatan tanpa kompromi politik.

Masyarakat sipil kini mendesak agar draf final segera disahkan demi menyelamatkan keuangan negara yang terus digerogoti korupsi. ***