nusantaramerdeka.id — Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus lolos dari tuntutan pemecatan dinas militer. Oditur Militer hanya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Langkah hukum ini memicu kecaman keras karena mencederai rasa keadilan publik.
Tuntutan tersebut dinilai sangat timpang dengan dampak kejahatan terencana yang mengakibatkan korban menderita kerusakan mata kanan permanen.
“Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Rabu, 3 Juni 2026.
Usman mengingatkan bahwa tuntutan ringan ini menjadi bukti nyata arogansi penyangkalan dalam sistem hukum internal angkatan bersenjata. Kasus ini memperkuat desakan sipil untuk segera mengakhiri kewenangan absolut peradilan militer atas prajurit yang terlibat kejahatan hak asasi manusia.
Persidangan mengungkap fakta ironis mengenai pemanfaatan fasilitas strategis pertahanan negara sebagai pos perencanaan aksi teror terhadap warga sipil. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto merancang penganiayaan berencana ini di lingkungan Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI pada 9 Maret 2026.
Para pelaku kemudian bergerak mengeksekusi korban langsung dari Mess Denma BAIS TNI melalui pintu belakang menggunakan dua sepeda motor. Operasi senyap tersebut dipicu oleh dendam atas aksi aktivisme Andrie yang menginterupsi pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat 1 juncto Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, absennya tuntutan pemecatan dinas memperlihatkan kuatnya tameng perlindungan institusional terhadap para pelaku teror.
Tim Advokasi untuk Demokrasi mencium aroma impunitas yang pekat di balik tuntutan minimalis yang diajukan oleh penuntut militer. Lembaga bantuan hukum ini mengkhawatirkan majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan pada sidang putusan 10 Juni 2026.
Riwayat peradilan militer mencatat preseden buruk saat oknum TNI pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Medan hanya divonis 10 bulan penjara pada Oktober 2025.
“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Dan aroma impunitasnya terasa kuat,” ujar perwakilan tim advokasi, Julio, pada Rabu, 3 Juni 2026. ***