Anggota BAIS TNI Siram Air Keras ke Aktivis KontraS karena Vokal

4 Terdakwa di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

nusantaramerdeka.id — Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aksi brutal yang terjadi pada 12 Maret 2026 ini dipicu kekesalan para terdakwa terhadap sikap vokal korban dalam mengkritik RUU TNI.

Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkap bahwa para terdakwa merasa institusi TNI dilecehkan oleh aksi interupsi Andrie di Hotel Fairmont setahun sebelumnya. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi dituding sebagai eksekutor langsung yang menyebabkan korban menderita luka bakar kimia parah.

Fakta persidangan mengungkap detail mengejutkan mengenai asal-usul cairan kimia yang digunakan untuk menyerang aktivis berusia 27 tahun tersebut. Lettu Budhi Hariyanto Widhi mengakui bahwa campuran air aki dan pembersih karat diperoleh langsung dari bengkel di dalam Markas Denma BAIS TNI.

Penggunaan fasilitas markas untuk menyiapkan sarana penganiayaan mengindikasikan adanya celah pengawasan serius di internal satuan intelijen tersebut. Para terdakwa mengklaim tindakan ini merupakan spontanitas tanpa mempertimbangkan dampak permanen bagi penglihatan dan fisik korban yang kini harus menjalani perawatan intensif.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Siap Keluar dari Board of Peace Demi Palestina

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memicu amarah publik setelah melontarkan kata “goblok” kepada terdakwa karena dianggap amatir saat mengeksekusi serangan. Pernyataan yang viral ini dikritik keras oleh mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan karena dianggap merendahkan martabat peradilan.

Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI, tegas Letkol Chk Muhammad Iswadi saat membacakan dakwaan (29/4/2026).

Pihak korban melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai persidangan ini penuh sandiwara karena para pelaku belum dipecat dari dinas militer hingga saat ini. Kejanggalan juga muncul dari temuan Komnas HAM yang menyebut adanya 14 terduga pelaku yang terlibat, namun baru empat orang yang diproses hukum.

Para terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara ini memohon maaf kepada pimpinan TNI namun tetap meminta agar tidak dipecat demi menafkahi keluarga. Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atas dakwaan penganiayaan berat berencana.

Baca Juga :  Indonesia Di Ambang Banjir Lebih Besar: Deforestasi Kalimantan–Papua Kian Tak Terkendali

Kenapa milih tumbler? Lubangnya kan gede, saya bilang ‘goblok banget deh’ masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah, ujar Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian (6/5/2026).

Kondisi Andrie Yunus saat ini dilaporkan stabil namun masih mengalami trauma psikologis hebat dan luka bakar di wajah hingga punggung. Tim hukum korban mendesak agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum guna menjamin transparansi dan keadilan yang hakiki bagi penyintas teror air keras. ***