nusantaramerdeka.id — Letjen TNI Yudi Abrimantyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala BAIS TNI pada 25 Maret 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Langkah tegas ini diambil setelah empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi penyerahan jabatan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pertahanan di Jakarta. “Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” tegas Aulia pada 26 Maret 2026, sembari menekankan komitmen TNI menindak tegas setiap pelanggaran hukum prajurit.
Keterlibatan Oknum Intelijen dalam Teror Salemba
Puspom TNI mengungkap empat tersangka dari Denma BAIS TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang kini ditahan di instalasi supersecurity maximum Pomdam Jaya. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi penyiraman air keras di Jalan Salemba I pada 12 Maret 2026 yang mengakibatkan korban menderita luka bakar hingga 24 persen.
Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus dengan menyebut peristiwa ini sebagai tindakan biadab yang harus diusut tuntas hingga ke pemberi perintah. “Harus kita kejar, harus kita usut. Siapa yang nyuruh, siapa yang bayar. Ya jelas dong, saya menjamin,” ujar Presiden Prabowo saat merespons kasus tersebut.
Anomali Penyelidikan dan Desakan Transparansi
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar akibat adanya perbedaan identitas pelaku antara versi Polda Metro Jaya dan Puspom TNI. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pengungkapan aktor intelektual di balik serangan ini agar tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Andrie Yunus sendiri telah ditetapkan sebagai Pembela HAM oleh Komnas HAM saat masih menjalani perawatan intensif di RSCM akibat kerusakan kornea mata. TNI memastikan proses hukum akan berjalan profesional melalui peradilan militer guna menjamin keadilan bagi korban dan menjaga marwah institusi dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab.***