KPK Targetkan Tersangka Kuota Haji Sebelum Akhir 2025

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan target penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan sebelum kalender 2025 berakhir. Sinyal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Setelah berbulan-bulan penyidikan, perkara kebijakan haji 2024 dinilai memasuki fase penentuan subjek hukum. “Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh.

KPK belum mengumumkan tanggal pasti. Fitroh menyebut penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan pembuktian kerugian negara. Karena itu, langkah diambil secara terukur.

Audit Kerugian Negara

Untuk memastikan dasar hukum kuat, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan menghitung potensi kerugian negara. “Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia,” kata Fitroh.

Penyidikan dimulai 9 Agustus 2025. Temuan awal mengestimasi potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menegaskan skala perkara.

Sebagai pencegahan, KPK mencegah tiga pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga :  DPR Sahkan UU PPRT Akhiri Era Perbudakan Modern di Indonesia

Kuota Tambahan Jadi Pokok Perkara

Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. KPK menilai pembagian menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi haji khusus maksimal 8 persen. Penyidik juga menelusuri keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan.***