nusantaramerdeka.id — Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan berhasil menggulung 15 tersangka jaringan perburuan gading setelah penemuan bangkai gajah tanpa kepala di area konsesi PT RAPP, Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Langkah tegas ini diambil setelah penyelidikan maraton yang mengonfirmasi adanya keterlibatan mafia perburuan terorganisir di wilayah hutan tanaman industri.
Kematian gajah jantan berusia 40 tahun ini memicu amarah publik karena kondisi bangkainya yang sangat mengenaskan. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam posisi duduk dengan bagian kepala yang dipenggal mulai dari batas mata hingga belalai demi mengambil gadingnya secara paksa.
Kejahatan Luar Biasa Terorganisir
Polda Riau mengategorikan insiden ini sebagai kejahatan luar biasa terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan dua proyektil peluru di bagian kepala gajah, yang membuktikan bahwa hewan malang tersebut ditembak mati terlebih dahulu sebelum kepalanya dipotong menggunakan senjata tajam.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis, memberikan keterangan awal mengenai temuan di lapangan pada 5 Februari 2026. Ia memastikan bahwa posisi gajah saat ditemukan mengindikasikan serangan mendadak yang tidak memberikan kesempatan bagi satwa tersebut untuk melarikan diri dari serbuan para pemburu.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan komitmennya untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya melalui metode scientific crime investigation. Hingga 3 Maret 2026, kepolisian telah memeriksa 33 saksi dan berhasil mengamankan para pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat perdagangan gading internasional.
“Gajah ini dibunuh secara sengaja dan terencana. Kami menggunakan investigasi ilmiah untuk memastikan semua pelaku tidak bisa mengelak,” tegas Irjen Herry Heryawan dalam rapat koordinasi di camp PT RAPP pada 7 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi perusak ekosistem hutan Riau.
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Sanggara Yudha, dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada 6 Februari 2026, juga menegaskan bahwa hilangnya bagian wajah gajah merupakan indikasi kuat perburuan liar. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Gakkum Kemenhut untuk mengusut tuntas aliran dana dan distribusi gading tersebut.
Para tersangka kini terancam hukuman pidana berat berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para pemburu liar bahwa negara hadir dan memiliki kendali penuh untuk melindungi kekayaan hayati Nusantara dari tangan-tangan kriminal. ***