nusantaramerdeka.id — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menerapkan tindakan tegas tembak di tempat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor bersenjata di wilayah Lampung. Perintah tanpa kompromi ini dipicu oleh gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena yang ditembak mati oleh komplotan residivis curanmor saat bertugas di Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Ketegasan institusi ini diambil menyusul peningkatan eskalasi kekerasan jalanan yang menggunakan senjata api rakitan. Aparat bergerak cepat mengejar para pelaku yang dinilai telah menantang hukum negara. Eksekutor penembakan akhirnya berhasil diringkus meski mencoba melawan petugas menggunakan senjata revolver rakitan.
Tersangka Bahroni (23) diringkus tim gabungan di kawasan Teluk Hantu, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB. Polisi terpaksa mengambil tindakan terukur karena pelaku mengarahkan senjata api rakitan ke arah petugas saat akan ditangkap. Rekan pelaku bernama Hamli (27) sudah lebih dulu ditembak kakinya oleh petugas pada Senin, 11 Mei 2026.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan kekerasan bersenjata ini tidak akan diberi ruang hidup sedikit pun. Kepolisian memastikan bakal mengejar seluruh jaringan penjahat jalanan hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas pelaku merupakan residivis kambuhan yang kerap beraksi dengan senjata mematikan.
“Saya sampaikan bahwa kami sudah sampaikan di awal, tidak ada toleransi untuk pelaku begal, kami perintahkan tembak di tempat pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat, 15 Mei 2026.
Namun, terdapat dinamika hukum krusial yang luput dari pembahasan media arus utama mengenai kekuatan formal instruksi lisan ini. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, anggota polisi di lapangan secara hukum dibenarkan untuk tidak mengikuti perintah atasan. Penolakan itu sah jika petugas menilai perintah tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini, instruksi verbal tembak di tempat pelaku begal tersebut belum diturunkan dalam bentuk Surat Perintah resmi tertulis. Hal ini memunculkan risiko hukum bagi personel di lapangan jika terjadi gugatan pidana eksekusi luar peradilan. Anggota kepolisian tetap wajib menguji konsistensi perintah lisan tersebut dengan standar operasional prosedur tertulis yang berlaku di institusi Polri.
Langkah berani Kapolda Lampung ini memicu perdebatan sengit dengan aktivis hak asasi manusia yang mengkritik legalitas instruksi tersebut. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai tindakan ini melangkahi asas peradilan yang adil. Di sisi lain, ketegasan kepolisian dinilai sangat mendesak karena komplotan begal sudah berani mencabut nyawa aparat penegak hukum. ***