nusantaramerdeka.id — Polda Metro Jaya secara tegas menetapkan HM (24), pengemudi mobil Calya yang berkendara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah serangkaian tindakan berbahaya tersangka yang melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas patroli di lapangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan bahwa HM dijerat dengan pasal berlapis akibat kecerobohannya di jalan raya.
“Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” tegas Komarudin pada Kamis (26/2/2026). Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi pengguna jalan yang mengabaikan keselamatan publik.
Kronologi Pengejaran di Tengah Kepadatan
Peristiwa bermula saat tim patroli memantau pergerakan kendaraan HM yang tidak lazim dari arah Senen menuju Gunung Sahari pada sore hari. Tersangka kedapatan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di tengah kepadatan lalu lintas Jakarta. Polisi yang mencurigai gerak-gerik tersebut segera melakukan pengejaran hingga masuk ke Jalan Gunung Sahari 4 setelah tersangka sempat berputar di kawasan MBAL.
Penggunaan Pelat Nomor Palsu
Motif HM nekat melawan arah terungkap karena dirinya panik hendak dihentikan petugas akibat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Hasil penggeledahan polisi menemukan empat pasang pelat nomor berbeda di dalam mobil tersangka.
“Kita lakukan penggeledahan di mobil yang bersangkutan dan kita dapati ada 4 pasang TNKB, (yang menempel di mobil) iya palsu,” ungkap Komarudin.
Meskipun hasil tes menunjukkan HM negatif narkoba dan alkohol, polisi terus mendalami motif kepemilikan pelat palsu tersebut melalui Satreskrim Polres Jakarta Pusat. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Mobil minibus bernopol D-1640-AHB milik tersangka kini diamankan dalam kondisi rusak berat pada bagian bodi dan kaca pecah akibat benturan saat insiden terjadi. ***