nusantaramerdeka.id — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum menegaskan bahwa anak dari alumni LPDP berinisial DS masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) meski lahir di Inggris. Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyatakan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026), bahwa klaim perpindahan kewarganegaraan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Inggris tidak menganut sistem ius soli.
Widodo menjelaskan bahwa status kewarganegaraan anak tersebut secara otomatis mengikuti orang tuanya yang merupakan warga negara Indonesia. Upaya DS untuk menginformasikan anaknya sebagai warga negara asing dianggap sebagai tindakan yang menyalahi prosedur. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan status hukum bagi anak tersebut dalam catatan negara hingga saat ini.
Pelanggaran Hak Perlindungan Anak
Pemerintah menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh DS dan suaminya. Widodo menilai pemaksaan status kewarganegaraan asing kepada anak yang belum dewasa merupakan bentuk intervensi berlebihan dari orang tua. Tindakan ini dianggap mengabaikan hak perlindungan anak yang seharusnya dijamin oleh negara dan orang tua itu sendiri.
“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” tegas Widodo pada Kamis (26/2/2026).
Koordinasi Lintas Kementerian
Kemenkum akan segera mengambil langkah aktif untuk memvalidasi posisi hukum DS di luar negeri. Hingga saat ini, belum ada komunikasi langsung antara pihak DS dengan Dirjen AHU. Kemenkum berencana menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan status permanen resident maupun dokumen keimigrasian yang digunakan oleh keluarga tersebut.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap penerima beasiswa negara tetap patuh pada aturan kewarganegaraan. Pemerintah mengimbau agar para alumni beasiswa negara menjaga integritas nasionalisme mereka.