nusantaramerdeka.id — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).
Terdakwa yang merupakan Anak Riza Chalid ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Kerry membayar denda uang pengganti yang fantastis.
Denda Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Hakim menegaskan bahwa perbuatan Kerry telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara melalui penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang tidak mendesak. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.
Denda tersebut harus dibayar karena penyewaan terminal BBM milik PT OTM diyakini sebagai hasil campur tangan sang ayah, Mohamad Riza Chalid, agar masuk dalam rencana investasi Pertamina tahun 2014. Jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar, aset terdakwa akan disita, atau diganti dengan tambahan kurungan 190 hari.
Modus Pengadaan Kapal Ilegal
Selain terminal BBM, Kerry juga terseret dalam pengadaan tiga kapal melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang menyalahi kaidah lelang. Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dilakukan dengan memanfaatkan informasi internal kebutuhan sewa kapal anak perusahaan Pertamina.
Negara tercatat mengalami kerugian tambahan senilai 9,8 juta dollar AS dan Rp 1,07 miliar akibat proyek kapal ini. Hakim menilai tindakan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meskipun statusnya yang belum pernah dihukum menjadi faktor meringankan dalam vonis tersebut. ***