Parkir Digital Surabaya Bidik PAD Rp55 Miliar

Launching Parkir Digital

nusantaramerdeka.id — Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sistem parkir digital di seluruh tempat usaha dan tepi jalan umum (TJU) secara bertahap mulai 2026 untuk meningkatkan transparansi dan keadilan pemungutan parkir.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menyebut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir TJU sangat besar. Berdasarkan kajian akademisi, potensi pendapatan parkir Surabaya bisa mencapai Rp55 miliar per tahun.

Kalau parkir tepi jalan umum dikelola optimal, potensinya bisa sampai Rp55 miliar,” kata Sesung, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum digitalisasi parkir telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberi kewenangan penerapan sistem online.

Dasar Hukum dan Tujuan Digitalisasi

Menurut Sesung, ada empat tujuan utama kebijakan ini: tertib administrasi, mencegah kebocoran pendapatan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memudahkan masyarakat.

Ia menegaskan kebijakan tidak boleh keluar dari tujuan awal. Jika memberatkan masyarakat, maka perlu dievaluasi.

Karena itu Pemkot Surabaya membuka ruang partisipasi publik atau meaningful participation,” ujarnya.

Baca Juga :  Surabaya Himpun Rp8,9 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra

Sesung menambahkan pajak parkir 10 persen bersifat wajib selama memenuhi syarat subjektif dan objektif, sebagaimana diatur Pasal 23A UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Kalau sudah memenuhi syarat, wajib pajak harus membayar,” tegasnya. ***