Teknologi

LIMS, Sistem Sadap Resmi Polri yang Diduga Dipakai Menyadap Prabowo

LIMS, sistem penyadapan resmi
LIMS, sistem penyadapan resmi

Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan resmi yang dikelola Polri, kini jadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH menjadi tersangka. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut mereka memasukkan nomor ke server LIMS tanpa verifikasi pada 2025 hingga 2026.

Nomor-nomor itu lalu disadap tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Menurut Asep, aktivitas tersebut juga tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep.

Yang membuat kasus ini menarik, dugaan penyalahgunaan tidak memakai alat sadap selundupan yang dipasang di ponsel target. Pelakunya diduga memanfaatkan sistem yang memang dibuat untuk penyadapan sah.

Apa itu LIMS

LIMS adalah sistem manajemen untuk mengatur pelaksanaan penyadapan legal (lawful interception). Standar teknis European Telecommunications Standards Institute (ETSI) mendefinisikan penyadapan legal sebagai pengambilan informasi komunikasi lewat jaringan telekomunikasi berdasarkan kewenangan hukum yang sah.

Gampangnya, LIMS adalah pusat kendali penyadapan. Lewat sistem ini, target, periode pemantauan, dan informasi yang diserahkan ke aparat diatur. Nomor telepon baru boleh dimasukkan sebagai target kalau syarat hukum dan prosedurnya terpenuhi. LIMS bukan alat sadap yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari infrastruktur yang mendukung penyadapan di jaringan telekomunikasi.

Cara kerja penyadapan lewat jaringan

Penyadapan legal biasanya dijalankan lewat kerja sama penyelenggara jaringan telekomunikasi dan aparat yang berwenang menurut undang-undang. Tidak perlu ada perangkat fisik yang dipasang di telepon target. Penyelenggara jaringan menyediakan mekanisme teknis untuk menyalurkan informasi komunikasi ke pihak berwenang, asalkan permintaannya memenuhi syarat hukum.

Prosesnya terdiri dari tiga tahap. Data dan isi komunikasi target dikumpulkan dari jaringan, diformat sesuai standar, lalu dikirim ke aparat, umumnya terenkripsi lewat VPN berbasis IP.

Data yang diterima ada dua jenis. Pertama, informasi terkait komunikasi seperti nomor penelepon dan penerima, waktu, serta durasi panggilan. Kedua, isi komunikasinya, yakni rekaman percakapan atau teks pesan.

Aturan penyadapan di Indonesia

Penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum, tujuan jelas, dan prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu aturan teknis untuk jaringan telekomunikasi adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi. Di lingkungan Polri, mekanismenya diatur lewat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini memastikan penyadapan dipakai untuk penegakan hukum, bukan kepentingan pribadi atau tujuan lain di luar kewenangan institusi.

Dalam perkara yang ditangani Bareskrim, penyidik menduga prosedur itu dilanggar: tidak ada verifikasi, tidak ada surat penyidik, tidak ada laporan polisi.

Celah ada pada orang dalam

Secanggih apa pun sistemnya, keamanan penyadapan bergantung pada kontrol akses dan kepatuhan orang yang mengoperasikannya. LIMS bekerja berdasarkan konfigurasi dan hak akses yang diberikan kepada penggunanya, sehingga butuh verifikasi, pembatasan kewenangan, pencatatan aktivitas, dan pengawasan.

Risiko terbesar datang ketika pemegang akses resmi memakai kewenangannya di luar ketentuan hukum.

Dugaan penghapusan jejak di server

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tujuannya diduga menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya tercatat.

Catatan aktivitas atau audit trail adalah komponen penting pengamanan sistem teknologi informasi. Lewat catatan itu, pengelola bisa menelusuri siapa mengakses sistem, kapan, dan perubahan apa yang terjadi. Jika catatan dihapus atau dimanipulasi, penelusuran penyalahgunaan jadi lebih sulit.