Nasional

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Sita Dokumen dan BBE

KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kab Kudus, Jawa Tengah (28/10/2026)
KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kab Kudus, Jawa Tengah (28/10/2026)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10). Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai soal pita cukai, kasus pengembangan dari perkara yang terungkap Februari lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan masih berlangsung saat ia memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam. Dokumen dan BBE menjadi barang yang sejauh ini diamankan penyidik.

"Perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Budi.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Oktober. KPK memakai Sprindik umum, yakni surat penyidikan yang belum mencantumkan nama tersangka. Tersangka baru akan dicari dan ditetapkan di tengah penyidikan yang berjalan.

Penggeledahan, menurut Budi, dilakukan untuk mengumpulkan bukti. Langkah berikutnya akan menyusul secara bertahap, termasuk pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi.

Penyidik juga akan mendalami dugaan kickback, yaitu pemberian dari PT Djarum kepada oknum di Bea dan Cukai terkait pita cukai. Pita cukai adalah pita yang ditempel pada setiap bungkus rokok sebagai tanda pelunasan cukai.

"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," jelas Budi. Ia menegaskan dugaan awal penyidikan berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai di PT Djarum.

Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, merespons saat dikonfirmasi. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Kami menghormati dan menaati hukum," ujarnya.

Pengembangan dari OTT Bea Cukai

Kasus awal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diusut KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari. Saat itu KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Ketujuhnya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando; serta pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Dari pihak swasta ada Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; John Field, pemilik PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Sebagian tersangka sudah disidangkan dan divonis. Sebagian lainnya masih menjalani proses di pengadilan.

Dengan Sprindik baru ini, KPK kini menangani tiga Sprindik. Dua di antaranya menyangkut tersangka Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik, yakni perkara pita cukai ini, belum memiliki tersangka.