Ekbis

Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Meteran Listrik
Meteran Listrik

PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik non subsidi untuk 13 golongan pelanggan pada kuartal IV (Oktober hingga Desember 2026) tidak berubah. Besarannya sama dengan periode sebelumnya, sejalan dengan kebijakan pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Kepastian tarif listrik ini biasanya diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setiap kuartal. Pada kuartal III, yakni Juli hingga September 2026, tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi PLN juga tidak naik.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberi kepastian bagi pelaku usaha.

Dievaluasi tiap tiga bulan

Dasarnya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Beleid itu mengatur penyesuaian tarif bagi pelanggan non subsidi setiap tiga bulan.

Acuannya adalah realisasi empat parameter ekonomi makro: kurs, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Daftar tarif listrik 13 golongan

Mengutip laman resmi PLN, berikut tarif listrik non subsidi kuartal IV 2026 untuk tiap golongan.

No Golongan dan daya Tarif per kWh
1 R-1/TR, 900 VA Rp 1.352
2 R-1/TR, 1.300 VA Rp 1.445
3 R-1/TR, 2.200 VA Rp 1.445
4 R-2/TR, 3.500 hingga 5.500 VA Rp 1.700
5 R-3/TR, 6.600 VA ke atas Rp 1.700
6 B-2/TR, 6.600 VA hingga 200 kVA Rp 1.445
7 B-3/Tegangan Menengah (TM), di atas 200 kVA Rp 1.122
8 I-3/TM, di atas 200 kVA Rp 1.122
9 I-4/Tegangan Tinggi (TT), 30.000 kVA ke atas Rp 997
10 P-1/TR, 6.600 VA hingga 200 kVA Rp 1.700
11 P-2/TM, di atas 200 kVA Rp 1.533
12 P-3/TR, penerangan jalan umum Rp 1.700
13 L/TR, TM, TT Rp 1.645

Tarif ini berlaku selama Oktober hingga Desember 2026, sama seperti besaran pada periode sebelumnya.