Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya urusan pemanggilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sikap itu muncul setelah jaksa menyebut sandi "Rama", yang diduga merujuk pada Agus, dalam sidang perdana kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan terdakwa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kamis (29/10/2026).
Saat membacakan dakwaan, jaksa mengungkap bahwa sandi "Rama" dipakai untuk mencatat setoran rutin Rp 40 juta per pekan bagi menteri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara ini sudah masuk persidangan, jadi KPK akan memantau fakta yang terungkap di sana. Perlu atau tidaknya Agus Andrianto dihadirkan bergantung pada penilaian objektif majelis hakim terhadap alat bukti.
"Kita tunggu bersama, siapa saja saksi yang diminta majelis hakim untuk hadir dan memberi keterangan dalam pembuktian perkara ini," ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Budi juga menepis dugaan bahwa Agus tidak diperiksa pada tahap penyidikan karena intervensi politik. Menurut dia, keputusan itu murni soal strategi dan kebutuhan pembuktian penyidik.
"Dalam penanganan perkara, tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berjalan sesuai bukti yang didapat," tegasnya.
Jaksa penuntut umum, tambah Budi, menilai berkas penyidikan sudah lengkap dan siap diuji di pengadilan. KPK enggan merinci apakah terdakwa pernah mengaku soal setoran kepada menteri saat diperiksa penyidik. Isi surat dakwaan akan diuji di sidang lanjutan.
Agus belum membalas pesan singkat saat dihubungi untuk konfirmasi.
Modus tahan izin lewat aplikasi Molin
Menurut surat dakwaan, perkara bermula dari pungutan liar terorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 2021. Praktik itu makin masif ketika Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Total uang yang diperas sepanjang 2021-2026 mencapai Rp 168,9 miliar.
Para terdakwa menyalahgunakan aplikasi layanan digital Molin. Mereka sengaja menahan persetujuan permohonan melewati batas standar operasional, sehingga pemohon terancam denda overstay, yakni denda karena tinggal melebihi masa izin.
Dalam posisi terpojok itu, pemohon dan perusahaan biro jasa dipaksa menyetor pungutan di luar ketentuan resmi. Istilahnya "uang klik" atau "uang loket", besarnya Rp 1 juta sampai Rp 8 juta per permohonan.
Jatah setoran untuk Agus Andrianto dan pejabat lain
Skema berlanjut setelah pemerintah membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) pada akhir 2024 dan Silmy diangkat menjadi wakil menteri. Terdakwa Jaya Saputra, yang kala itu Direktur Izin Tinggal, menyampaikan instruksi pimpinan agar uang klik dikumpulkan lebih banyak untuk memenuhi jatah petinggi kementerian baru.
Jaya lalu menyusun daftar setoran berkala dengan sandi khusus. Rinciannya menurut dakwaan:
- Menteri, dengan sandi "Rama": Rp 40 juta per minggu
- Wakil Menteri: Rp 100 juta per bulan
- Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi: Rp 100 juta per bulan
- Sekretaris pribadi menteri: Rp 100 juta per bulan
- Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas: Rp 50 juta per bulan
Seluruh uang ditampung di 12 rekening nominee, yaitu rekening yang memakai nama pihak lain, sebelum dibagikan ke sejumlah staf dan pejabat. Silmy sendiri didakwa memakai sebagian uang itu untuk keperluan pribadi, termasuk biaya kuliah S-3 di Universitas Brawijaya sebesar Rp 50 juta yang dibayarkan lewat bawahannya.