NusantaraMerdeka.id - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 30 September 2026, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan aktivis Faizal Assegaf. Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengatakan penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan untuk mendalami perkara.
Budi hadir memenuhi pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Ia mengatakan keterangannya diberikan agar penyidik dapat melihat persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan konstruksi perkara.
"Kami hadir hari ini untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan, sehingga nanti penyidik secara komprehensif bisa mencermati, bisa menilai seperti apa konstruksi dari persoalan ini," kata Budi, dikutip dari YouTube TribunNewsmaker.com, Rabu (30/9/2026).
Juru Bicara KPK Dicecar Sekitar 50 Pertanyaan
Budi menyebut proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan sekitar 50 pertanyaan selama pemeriksaan.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik karena memang situasi kondisinya sangat kondusif," ujarnya.
Jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan pemeriksaan difokuskan pada pengumpulan keterangan dari Budi sebagai bagian dari proses penyelidikan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Namun, Budi tidak memerinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pemeriksaan Budi Merupakan Penjadwalan Ulang
Pemeriksaan kali ini bukan merupakan pemanggilan pertama terhadap Budi. Ia menyebut agenda tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
Budi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menyesuaikan jadwal pemeriksaan. Ia menegaskan komunikasi tersebut dilakukan secara kooperatif.
"Ini penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya dan kami juga secara kooperatif berkomunikasi dengan penyidik supaya jadwal untuk permintaan keterangan itu juga bisa saling disesuaikan," kata Budi.
Dengan penjadwalan ulang tersebut, Budi akhirnya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada 30 September 2026.
Budi Serahkan Materi Laporan kepada Penyidik
Terkait materi laporan dugaan pencemaran nama baik, Budi tidak menjelaskan secara rinci substansi perkara. Ia menyerahkan penjelasan mengenai materi laporan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik. Untuk materinya dan sebagainya nanti kawan-kawan bisa cek ke penyidik," ucapnya.
Dengan demikian, keterangan yang disampaikan Budi dalam pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyidik untuk mendalami laporan tersebut. Status dan perkembangan perkara selanjutnya berada dalam ranah penanganan penyidik.
Budi Tegaskan Tidak Ada Mediasi
Budi juga memastikan tidak ada proses mediasi dalam pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan dirinya tidak mengenal Faizal Assegaf secara personal.
"Tidak ada (mediasi). Jadi memang kita juga harus menjaga independensi, menjaga profesionalitas," kata Budi.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kehadiran Budi di Polda Metro Jaya dilakukan untuk memenuhi proses pemeriksaan, bukan untuk mempertemukan dirinya dengan pelapor.
Budi Kaitkan Pemeriksaan dengan Transparansi
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyinggung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.
"Hadir kami di sini adalah sebagai bentuk keteguhan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mundur satu jengkal dengan mempersoalkan soal transparansi," katanya.
Menurut Budi, keterbukaan informasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kerja lembaga antirasuah. Ia menyebut akses masyarakat terhadap informasi merupakan bagian dari transparansi.
"Ketika transparansi diperdebatkan, artinya justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi," ujar Budi.
Budi menyatakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya tetap dijalani secara profesional, sementara materi laporan dugaan pencemaran nama baik diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai kewenangannya.