Pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026, dengan melibatkan bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech) dalam pemungutannya. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut langkah ini ditempuh karena rasio penerimaan negara Indonesia masih rendah.
Menurut Hashim, kebijakan pajak digital (digital taxation) itu mencakup aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan. Rencananya, aturan ini berjalan dalam waktu dekat.
Bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech akan ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum tersentuh. Hashim juga menyebut platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo masuk dalam daftar pihak yang dilibatkan.
Pemerintah, kata dia, akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk menjaring pajak dari berbagai transaksi. Pemungutannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Alasan utamanya ada di angka. Hashim mengatakan penerimaan negara, yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ia lalu membandingkannya dengan negara lain. Rasio Kamboja disebut sudah 18 persen dan India 20 persen. Hashim juga menyebut sejumlah negara lain punya rasio yang lebih tinggi dari Indonesia, tanpa merinci nama-namanya.
Hashim menilai Indonesia punya ruang untuk menyusul Kamboja. Selisihnya 6 persen terhadap PDB, dan ia memperkirakan angka itu setara tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.
Adik Presiden Prabowo Subianto ini berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak bisa memperbaiki kondisi fiskal Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional.