Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua jenderal aktif Polri ikut menyandang status tersangka. Kasus ini terungkap dari laporan polisi dan diumumkan di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Saat itu Listyo Sigit masih aktif sebagai Kapolri.
Penyadapan menyentuh ruang privasi, sehingga aturannya ketat. Polri punya tata cara sendiri lewat Perkap Nomor 5 Tahun 2010, dan menurut penyidik, aturan itu dilanggar.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.
Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System), sistem untuk mengelola penyadapan yang sah, tanpa verifikasi. Nomor-nomor itu lalu disadap padahal tidak ada kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan sesuai undang-undang.
Sasarannya beragam. Nomor yang disadap diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem LIMS. Tepat 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dari kursi Kapolri dan dilantik sebagai KSP. Jenderal Suyudi Ario Seto menggantikannya lewat pelantikan di Istana.
"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ucap Asep.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Keduanya berstatus jenderal aktif.
Penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Irjen Slamet Uliandi, jenderal lain yang disebut dengan inisial SU, masih berstatus saksi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.