Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026) pukul 09.22 WIB dan masih diperiksa penyidik. Sebelumnya, Nusron sudah dua kali tidak hadir.
Juru bicara KPK Budi membenarkan kehadiran Nusron. "Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," katanya dalam keterangan tertulis.
Artinya, Nusron datang atas inisiatif sendiri, memenuhi panggilan lama yang belum terpenuhi. Budi menyebut pemeriksaan masih berlangsung.
Dua kali absen sebelumnya
Panggilan pertama jatuh pada 7 Oktober 2026. Nusron tidak datang karena punya agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pada panggilan kedua, 15 Oktober 2026, ia kembali absen dan meminta pemeriksaan ditunda lantaran sedang dinas ke Malaysia.
"Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri. Kalau tidak salah ke Malaysia," ujar Taufik pada 16 Oktober 2026.
Delapan tersangka, empat orang dekat Nusron
KPK menetapkan delapan tersangka pada 15 September 2026 dalam perkara suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya orang kepercayaan Nusron: Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lain adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi sebagai perantara.
Aliran uang Rp 1,5 miliar
Adrianto diduga lewat Rizal memberi suap Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Tujuannya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendeteksi penerimaan lain senilai miliaran rupiah. Uang itu mengalir ke Lampri serta tiga orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga menampung aliran dana ke orang-orang tersebut.
Pasal yang disangkakan
Adrianto dan Rizal disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatifnya, Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.
Tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Alternatifnya, Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.
Hingga Rabu siang, Nusron masih menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK.