Ekbis

Transfer Bank dan E-Wallet Tak Kena PPN Baru, Kata Menkeu Suahasil

Ilustrasi Transfer Bank
Ilustrasi Transfer Bank

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru atas setiap transfer bank maupun dompet digital (e-wallet) mulai 9 November 2026. Penegasan itu ia sampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026), untuk meluruskan kabar yang beredar.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," kata Suahasil.

Kabar tersebut, menurut Suahasil, berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Tujuannya meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dipakai konsumen di Indonesia dan memang termasuk objek pajak. Jadi, SPP-TDLN tidak menyasar semua perpindahan uang lewat rekening bank atau e-wallet.

PPN layanan transfer sudah ada sejak 2022

Aturan PPN untuk layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya bukan hal baru. Ketentuannya tercantum dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Beleid itu mengenakan PPN atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha yang memenuhi ketentuan perpajakan. Cakupannya meliputi jasa pembayaran, uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.

Yang dipajaki adalah imbalan atau biaya jasa dari penyelenggara layanan. Nominal uang yang dikirim tidak masuk hitungan. "PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," tegas Suahasil.

Dengan begitu, uang yang berpindah dari satu rekening ke rekening lain, atau antarpengguna e-wallet, tidak otomatis jadi objek PPN.

SPP-TDLN berjalan sejak 25 September

Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN pada 25 September 2026 sebagai tindak lanjut PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri. Sasarannya pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak berupa produk maupun layanan digital dari luar negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga sudah memberi klarifikasi serupa, bahwa sistem ini bukan kebijakan pajak baru yang menyasar seluruh transaksi keuangan masyarakat. Suahasil berharap publik tidak keliru memahami penerapan pajak digital, khususnya soal transfer bank dan e-wallet.