Mobilisasi militer ke Jakarta menyedot perhatian media asing setelah Listyo Sigit Prabowo, eks Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ditahan atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Reuters, Deutsche Welle, dan Kyodo News melaporkan puluhan ribu personel tiba di ibu kota sejak Senin pekan ini, sementara militer menyebut pengerahan itu hal biasa.
Reuters, dalam laporan Rabu (4/11/2026) berjudul "Troops deployed in Indonesia as president sacks aide accused of wiretapping", menyebut Listyo dipecat secara tidak hormat dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pemecatan itu terjadi tak lama setelah ia ditangkap pada Selasa.
Juru bicara kepresidenan Prasetyo Hadi menyebut penyadapan tersebut mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pemimpin bangsa, termasuk kepala negara.
Reuters juga menyinggung ketegangan antara Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disebut makin memanas saat skandal ini bergulir.
Deutsche Welle memberi judul laporannya "Indonesia Deploys 20,000 Troops to Jakarta After Arrest of Ex-Police Chief in Wiretapping Scandal". Media Jerman itu menyoroti besarnya pasukan yang datang tak lama setelah tiga jenderal senior Polri ditahan.
Militer membenarkan kedatangan pasukan tersebut. Namun, mereka tidak mengonfirmasi bahwa pengerahan itu berkaitan dengan skandal penyadapan.
"Pengerahan pasukan adalah kejadian normal," kata juru bicara angkatan bersenjata Mayor Jenderal Muhammad Nas. Ia menambahkan bahwa militer harus selalu siap melindungi seluruh bangsa dan menjaga keutuhan Republik Indonesia.
Kyodo News dalam laporan "Indonesia deploys troops to capital amid wiretapping scandal" menyoroti asal pasukan. Unit marinir dan angkatan laut dari Pulau Jawa serta Provinsi Lampung ikut dikerahkan.
Asisten operasi angkatan laut, Wakil Laksamana Yayan Sofiyan, merinci jumlahnya. Sejak fase awal pada Senin, 20.980 personel sudah tiba dan bersiaga di Jakarta.
"Tambahan 13.140 personel telah disiagakan dan tetap siap diturunkan jika dibutuhkan," ujar Sofiyan.
Dari sisi hukum, Kyodo menulis bahwa Listyo dan dua tersangka lain terancam 10 tahun penjara. Tuduhannya berlapis, mulai dari intersepsi ilegal, perekaman, pengalihan, pengubahan, gangguan, hingga pemantauan komunikasi elektronik nonpublik.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala punya pembacaan lain. Menurutnya, "ada dugaan kuat bahwa penyadapan itu dilakukan bukan untuk kepentingan negara atau Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain."