Nasional

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP, Mensesneg: Mengarah ke Makar

presiden Prabowo memberhentikan KSP Listyo Sigit
presiden Prabowo memberhentikan KSP Listyo Sigit

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikannya dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026), dan menyebut perbuatan itu mengarah ke makar.

Prasetyo membuka konferensi pers dengan pengumuman pemecatan tersebut. "Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya.

Setelah itu, ia menyinggung bobot perkara ini. Menurut dia, pemerintah menilai dugaan perbuatan para tersangka sudah masuk kategori yang bisa dianggap makar.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tuturnya.

Prasetyo menegaskan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Tiga jenderal jadi tersangka

Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lain adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Menurut Asep, ketiganya diduga menyadap nomor Presiden Republik Indonesia secara ilegal.

Penyadapan itu diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026 tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Jejak log kemudian dihapus pada Oktober 2026. "Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ucap Asep.