Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS 2026 pada November 2026 untuk memenuhi kebutuhan aparatur di berbagai instansi. Rencana itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo, yang didampingi sejumlah menteri terkait, menyebut pemerintah sudah menyepakati rekrutmen CPNS tahun ini. Seleksi dibuka untuk menyegarkan komposisi aparatur sipil negara (ASN), sebab setiap tahun ada PNS yang memasuki masa pensiun.
Posisi yang kosong bukan satu-satunya alasan. Pemerintah juga memerlukan tenaga baru untuk mendukung program prioritas nasional.
CPNS adalah calon pegawai negeri sipil, tahap awal sebelum seseorang diangkat menjadi PNS. Pemerintah meminta masyarakat yang berminat segera bersiap.
"Silakan mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS," tutur Prasetyo.
Calon pelamar juga diimbau rutin memantau pengumuman resmi pendaftaran CPNS agar tidak ketinggalan jadwal dan persyaratan seleksi.
Ada pula kabar untuk pegawai berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka yang sudah beralih menjadi PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai 2027. Pemerintah turut mempertimbangkan aturan khusus soal batas usia bagi kelompok profesi tertentu.
Prasetyo menegaskan seluruh penataan kepegawaian ini berjalan bertahap, menyesuaikan kebutuhan aparatur dan kemampuan fiskal pemerintah.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut Hari Guru Nasional (HGN) selalu menjadi momentum pemerintah memberi kado bagi guru. Untuk HGN 2026, kadonya berupa tiga kebijakan yang berjalan mulai Januari 2027.
- Guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, berlaku mulai 1 Januari 2027. Mereka berstatus ASN pusat di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
- Guru honorer atau non-ASN bisa ikut tes CPNS 2027. Yang tidak lulus tetap menjadi guru honorer.
- Guru PPPK penuh waktu diangkat menjadi PNS secara bertahap hingga 2029 lewat seleksi yang dimulai Januari 2027. Yang tidak lulus tetap berstatus PPPK.
Mu'ti menegaskan tidak ada guru honorer yang dipecat karena gagal tes CPNS. Mereka tetap dipertahankan sampai nanti beralih status menjadi ASN.
"Guru honorer atau non-ASN yang tidak lulus tes CPNS tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN," kata Mu'ti.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya berbentuk surat, tetapi dituangkan dalam aturan yang lebih kuat, bisa peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
"Jadi, itu sejumlah kebijakan yang akan kami jalankan tahun depan," ucapnya.