Ekbis

DJP Jelaskan Rumor Bayar Pakai QRIS Kena Pajak Digital 9 November 2026

Ilustrasi Penggunaan QRIS
Ilustrasi Penggunaan QRIS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pembayaran lewat QRIS tidak otomatis dikenai pajak digital. Penjelasan itu disampaikan Rabu (4/11/2026) untuk menjawab isu bahwa transaksi memakai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bakal kena pajak digital mulai 9 November 2026.

Isu tersebut ramai dibicarakan dan memunculkan kekhawatiran. Banyak orang takut setiap pembayaran QRIS, termasuk untuk membeli kopi atau berbelanja di pusat perbelanjaan, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

QRIS adalah standar kode QR nasional untuk pembayaran nontunai. Satu kode bisa dibaca berbagai aplikasi pembayaran, sehingga pedagang tidak perlu memasang kode berbeda untuk tiap aplikasi. Fungsinya sebatas jalur bayar.

Menurut DJP, QRIS sebagai sarana pembayaran bukan objek PPN dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Transaksi QRIS untuk membayar kopi atau berbelanja juga tidak masuk skema pemungutan lewat SPP-TDLN.

Masyarakat tidak terkena pajak digital baru hanya karena memilih QRIS.

Yang jadi patokan adalah barang atau jasa yang dibeli. DJP menyebut perhatian tertuju pada jenis produk, asal penyedia, dan terpenuhi tidaknya kriteria objek pajak sesuai ketentuan. Cara bayar tidak ikut menentukan.

Transaksi QRIS berpotensi masuk SPP-TDLN jika dipakai membayar produk atau jasa digital dari penyedia luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN. DJP memberi dua contoh:

  • Top up game digital: pembelian saldo atau produk digital dari penyedia luar negeri berpotensi masuk cakupan pemungutan PPN.
  • Langganan layanan streaming: pembayaran layanan digital dari penyedia luar negeri dapat memenuhi kriteria transaksi yang dipungut lewat SPP-TDLN.

Sorotan DJP bukan pada QRIS-nya. Yang disasar adalah transaksi digital luar negeri yang mendasari pembayaran itu, sehingga pajak digital jenis ini melekat pada produknya, bukan pada alat bayarnya.

PPN sendiri adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Untuk produk digital, DJP mengenal dua mekanisme pemungutan yang disebut dalam penjelasan ini, yakni SPP-TDLN dan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tidak semua transaksi digital otomatis kena PPN lewat SPP-TDLN. Bila PPN atas transaksi tersebut sudah dipungut melalui mekanisme PMSE, transaksi yang sama tidak dipungut lagi lewat SPP-TDLN, kata DJP.