Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan Satu Data Indonesia dan Pemerintah Digital saling melengkapi untuk memperbaiki pelayanan publik. Pernyataan itu disampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Data yang tertata, kata dia, menjadi bahan baku layanan yang lebih cepat dan terpadu.
Rini memakai perumpamaan minyak. Data perlu ditemukan, diolah, dan dijaga kualitasnya sebelum dimanfaatkan. "Jika data adalah minyaknya, Pemerintah Digital merupakan jaringan yang mengalirkan manfaatnya kepada masyarakat," ungkapnya.
Pondasi aturannya dibangun bertahap lewat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Nomor 132 Tahun 2022, Perpres Nomor 82 Tahun 2023, dan kini Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia. Kementerian PANRB sendiri mengoordinasikan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional.
Lewat Satu Data Indonesia, pemerintah ingin tata kelola data yang terstandar, terhubung, dan berdaulat. Salah satu penguatannya: instansi bisa berbagi pakai data tanpa membuat MoU atau perjanjian kerja sama tersendiri, selama masih dalam kerangka Satu Data Indonesia dan memenuhi standar keamanan serta klasifikasi data.
Kemudahan itu, menurut Rini, harus sampai ke masyarakat. Pemerintah mengarah ke prinsip once-only, yakni warga tidak perlu menyerahkan data yang sama berulang kali setiap mengakses layanan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut data yang tepat, cepat, dan akurat sebagai awal pembangunan nasional yang baik. Ia juga berterima kasih kepada DPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian PANRB yang terlibat menyusun undang-undang ini. Data, ujarnya, bukan hanya milik pemerintah, tetapi kekayaan strategis bangsa.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti penyelenggara sistem elektronik di lingkup publik. Menurutnya, mereka berperan menerjemahkan kebijakan menjadi layanan digital yang andal, aman, dan berkelanjutan. Setiap instansi perlu menunjuk penanggung jawab, menerapkan standar interoperabilitas, dan memperjelas posisinya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi agar pemerintah tetap memegang kendali atas data.
Dari sisi daerah, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan enam dukungan:
- interoperabilitas data;
- keamanan dan perlindungan data;
- pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil;
- penguatan data keuangan daerah;
- integrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);
- implementasi di daerah dan perencanaan pembangunan.
"Kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Satu Data Indonesia," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memaparkan lima pilar dalam undang-undang ini: kedaulatan data, keterpaduan tanpa sentralisasi, rujukan tunggal berupa Data Dasar Nasional, keamanan data, dan akuntabilitas. Ia menilai aturan ini tidak sebatas urusan teknologi dan birokrasi, melainkan juga menyangkut hak warga negara.
"Mari kita bersama pemerintah dapat melaksanakan Undang-Undang Satu Data Indonesia ini dengan teduh tawakal, compliance, tunduk patuh," ujar Bob.