Nasional

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo

Irjen Slamet Uliandi dinyatakan sebagai tersangka ke 4 kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden
Irjen Slamet Uliandi dinyatakan sebagai tersangka ke 4 kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden

Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Slamet tidak ditahan karena sedang sakit pascastroke.

Penetapan ini menambah panjang daftar perwira tinggi Polri yang terjerat perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Penyadapan itu diduga berlangsung sejak 2025 dan tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh politik. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11/2026).

Dalam perkara ini, Slamet disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Suhermanto menjelaskan latar jabatannya.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto. Dalam keterangan lain, polisi menyebut Slamet sebagai mantan Kepala Divisi TIK Polri.

Posisi itu, menurut penyidik, membuatnya memegang kendali izin. Dua tersangka lain yang menjabat Kabagmon, yakni Eko Hadi Santoso (EH) dan Ahrie Sonta (AS), harus mengantongi persetujuan Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin untuk menghapus hasil sadap, dan Slamet disebut menyetujuinya.

Soal penahanan, penyidik masih menunggu. "Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," tegas Suhermanto.

Slamet dijerat dengan tiga ketentuan sekaligus, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Menurut Suhermanto, penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi dalam gelar perkara. Pasal yang dikenakan adalah:

  • Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang akses ilegal, ancaman pidana 6 tahun;
  • Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana 10 tahun;
  • Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik, ancaman pidana 8 tahun.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, termasuk beberapa anggota Polri, serta 5 ahli yang terdiri atas 3 ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan 2 ahli pidana. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini.

Suhermanto juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi di media sosial yang belum tentu benar. Ia menegaskan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah.

Kapolri, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan para sesepuh Polri yang memberikan dukungan moral. Dukungan itu, ujarnya, menjadi penguat bagi institusi untuk menjalankan "proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan."