Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyitaan uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi meluruskan kabar yang beredar. Menurut dia, penyitaan terhadap dirut KAI itu bukan peristiwa baru.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu," ujarnya.
Saat itu, BR disebut kooperatif. Ia menyerahkan atau mengembalikan uang Rp2 miliar kepada penyidik, yang kemudian menyitanya sebagai barang bukti.
KPK menduga uang tersebut diterima BR dari salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU ketika BR masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) pada 2021–2025. Tersangka itu disebut mengerjakan proyek digitalisasi SPBU.
Posisi BR dalam perkara ini masih didalami. Budi menegaskan BR bukan penyedia barang dan jasa dalam kasus tersebut. "Dari apa yang diserahkan oleh BR ini, kemudian kami lakukan pendalaman dan analisis bagaimana kaitannya dengan perkara tersebut," tuturnya.
Di tempat berbeda, dirut KAI Bobby Rasyidin menanggapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan itu. Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, ia mengaku sedih. "Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," katanya.
BR sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.
KPK menyatakan penyidikan kasus digitalisasi SPBU Pertamina dimulai sejak September 2024. Sejumlah saksi dipanggil sejak 20 Januari 2025, dan KPK telah menetapkan tiga tersangka, meski identitasnya belum diumumkan saat itu.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan sudah masuk tahap akhir. Penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kala itu sedang menghitung kerugian keuangan negara.
Lalu pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka adalah Elvizar. Ia juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024.
KPK menahan ketiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Selain Elvizar, dua lainnya adalah Dian Rachmawan, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019, dan Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020.