Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi itu dalam penyidikan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari bidang cukai. Hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.
Penggeledahan ini bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. KPK membukanya lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang terbit pada Oktober 2026. Pada sprindik jenis ini, tersangka dicari dan ditetapkan seiring penyidikan berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik akan mendalami dugaan kickback, yaitu pemberian dari PT Djarum kepada oknum di Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pita cukai rokok. Pita cukai adalah tanda pelunasan cukai yang ditempel pada bungkus rokok.
"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti. Langkah berikutnya menyusul.
"Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Corporate Communication Senior Manager Djarum Group Budi Darmawan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
Perkara induknya muncul dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Saat itu KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando, Andri, Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray John Field, dan Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan. Sebagian dari mereka sudah divonis, sebagian lain masih menjalani proses di pengadilan.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan dua sprindik baru dalam pengembangan kasus yang sama. Satu menjerat Gatot Heroe Hernanda, Kepala KPP Bea Cukai Kediri. Satu lagi belum memiliki tersangka. Hingga 26 Agustus 2026, jumlah tersangka dalam perkara ini tercatat delapan orang.
Sprindik Oktober yang melandasi penggeledahan di Kudus berdiri terpisah dari dua sprindik Juli itu. Budi mengiyakan saat jurnalis menanyakan hal tersebut. "Benar, di luar itu," katanya.