Nasional

OTT KPK di BNPB Amankan 14 Orang, Rustian Diperiksa sebagai Saksi

Sestama BNPB, Rustian
Sestama BNPB, Rustian

NusantaraMerdeka.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan masalah pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Ke-14 orang yang diamankan terdiri atas pejabat dan pegawai BNPB serta pihak swasta. Sekretaris Utama BNPB Rustian turut diperiksa secara intensif, tetapi kemudian berstatus saksi dan diperbolehkan pulang.

KPK Sita Uang Tunai dan Emas

Dalam penanganan perkara ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia berupa emas. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan, sementara KPK belum memerinci proyek pengadaan maupun wilayah bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka berasal dari unsur BNPB dan swasta.

Operasi ini menjadi OTT ke-22 KPK sepanjang 2026 berdasarkan laporan media dalam naskah sumber. Namun, rincian lengkap mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak masih perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK.

Rustian Diperiksa, tetapi Berstatus Saksi

Rustian, yang menjabat Sekretaris Utama BNPB sejak 2023, termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan meninggalkan gedung KPK.

Status tersebut penting dibedakan dari informasi mengenai penetapan tersangka yang beredar di sejumlah media. Berdasarkan naskah sumber, identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK sehingga informasi mengenai nama dan hubungan keluarga pihak tertentu belum dapat dipastikan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Setelah proses penetapan status, KPK menyatakan para tersangka akan ditahan.

Perkara Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan DSP untuk penanganan bencana. Dana tersebut bersumber dari APBN dan digunakan pada masa siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat menuju pemulihan.

Pada 2026, BNPB menerima DSP sekitar Rp 4,626 triliun. Dari pencairan Rp 4,63 triliun pada 6 Februari 2026, sekitar Rp 4,35 triliun dialokasikan untuk penanganan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pada 8 September 2026, Rustian juga menyampaikan usulan tambahan DSP sekitar Rp 5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan. Meski waktunya berdekatan dengan OTT, belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa usulan tambahan tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut KPK.

BNPB Nyatakan Kooperatif

BNPB menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan siap bekerja sama dengan KPK. Lembaga tersebut juga menyatakan akan membuka akses data yang dibutuhkan serta tidak mengintervensi proses hukum.

BNPB turut menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sebelumnya membantah adanya OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebelum KPK memberikan konfirmasi mengenai operasi tersebut.

Hingga informasi dalam naskah sumber dihimpun, KPK belum merinci jenis pengadaan, lokasi proyek, nilai dugaan kerugian negara, maupun hubungan antara barang bukti yang disita dan program penanganan bencana tertentu.