Nasional

Botok Pati Siram Jubir PN, MA Tegaskan Hakim Nakal Dipecat atau Dipidana

Botok Pati Siram Hakim merangkap Jubir PN Pati
Botok Pati Siram Hakim merangkap Jubir PN Pati

NusantaraMerdeka.id - Mahkamah Agung (MA) menyesalkan insiden Botok Pati, aksi penyiraman air oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. MA menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai hukum dan menegaskan tidak ada toleransi bagi hakim yang memperdagangkan perkara.

MA Sesalkan Insiden Botok Pati

Penyiraman terjadi di PN Pati, Jumat, 9 Oktober 2026, saat AMPB beraudiensi usai sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.

Audiensi memanas setelah AMPB menuding adanya pemerasan dan suap yang nilainya disebut mencapai Rp 1 miliar. Tuduhan itu baru sepihak dari AMPB dan belum disertai bukti dalam keterangan yang tersedia.

Botok lalu menantang Retno bersumpah pocong. Retno memilih meninggalkan ruangan, dan saat itulah Botok menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya.

Jubir MA Heru Pramono mengatakan pimpinan MA sangat menyesalkan perbuatan itu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

"Pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Heru Pramono, Jubir MA, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Proses Pidana Diserahkan ke Aparat

MA tidak akan menindak sendiri terduga pelaku. Penindakan diserahkan kepada aparat penegak hukum, sehingga MA menunggu apakah PN Pati melaporkan kasus ini.

Artinya, nasib Botok kini bergantung pada ada tidaknya laporan dari satuan kerja di PN Pati. MA hanya akan memantau bagaimana penyidik menindaklanjutinya.

Hakim Jual Beli Perkara, Dipecat atau Dipidana

Di tengah tuduhan suap yang dilontarkan AMPB, MA menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik transaksional di pengadilan. Hakim atau aparatur pengadilan yang terbukti memperdagangkan perkara akan dipecat atau diproses pidana.

Penegasan ini berlaku umum untuk seluruh pengadilan, tidak hanya PN Pati. MA mengaku tidak akan melindungi pelanggar kode etik maupun pelaku korupsi.

"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan, dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," ujar Heru Pramono, Jubir MA, Senin (12/10/2026).

Menurut Heru, komitmen itu diwujudkan lewat prinsip zero tolerance terhadap korupsi di pengadilan atau judicial corruption.

Jalur Resmi untuk Pengaduan

Heru yang juga Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia memahami adanya pihak yang tidak puas terhadap penanganan perkara. Namun, ketidakpuasan itu menurutnya harus disalurkan lewat upaya hukum atau mekanisme pengaduan, bukan tindakan yang merendahkan martabat peradilan.

Warga yang mengetahui pelanggaran kode etik hakim atau aparatur pengadilan bisa melapor ke Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal. Jalur lainnya adalah Badan Pengawasan MA sebagai pengawas internal atau Pengadilan Tinggi sebagai perpanjangan tangan MA.

Bila ada bukti praktik transaksional yang mengarah ke tindak pidana, laporan bisa langsung diajukan ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, tuduhan Rp 1 miliar dari AMPB punya jalur pembuktian yang jelas.

Heru juga mengimbau seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan masing-masing.