NusantaraMerdeka.id - Pencabutan pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz di tengah skandal fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum dan prosedur yang digunakan pemerintah. Sejumlah pakar hukum menilai pencabutan PB harus didasarkan pada syarat yang sah dan pemeriksaan yang transparan, bukan semata-mata dikaitkan dengan temuan fasilitas eksklusif di dalam lapas.
Pencabutan Pembebasan Bersyarat Harus Memiliki Dasar Hukum
Polemik pencabutan pembebasan bersyarat menjadi salah satu persoalan yang mencuat setelah skandal fasilitas mewah di Lapas Cibinong terungkap. Persoalan ini menyangkut kepastian hukum bagi narapidana, terutama ketika keputusan pemerintah berkaitan dengan status pembebasan yang telah berjalan.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai pencabutan PB tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Menurutnya, perlu ada dasar yang jelas untuk menentukan apakah pencabutan tersebut memenuhi ketentuan hukum.
"Intinya PB Indra Kenz tidak bisa dicabut kalau tidak memenuhi syarat pencabutan. Tidak relevan lapas mewah dengan PB Indra," ujar Suparji, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya memisahkan dua persoalan. Dugaan penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas perlu diperiksa tersendiri, sedangkan pencabutan PB harus diuji berdasarkan alasan dan prosedur yang berlaku.
Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Beban Narapidana
Suparji juga menyoroti kemungkinan adanya kesalahan prosedur administratif dalam pemberian remisi. Menurut dia, apabila kekeliruan terjadi dalam proses administrasi pemerintah, tanggung jawab atas kesalahan tersebut tidak semestinya langsung dibebankan kepada narapidana.
Ia menjelaskan, pembatalan PB harus didahului pemeriksaan terhadap keabsahan remisi dan penghitungan ulang masa pidana. Langkah ini diperlukan agar keputusan mengenai status narapidana memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya cacat prosedur dalam kasus tertentu tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keputusan resmi. Informasi yang tersedia dalam pernyataan para pakar belum cukup untuk menyimpulkan secara mandiri bahwa pencabutan PB Indra Kenz telah melanggar hukum.
Pemeriksaan Skandal Lapas Cibinong Diminta Sampai Tingkat Menteri
Persoalan lain yang muncul dari skandal Lapas Cibinong adalah tuntutan agar pemeriksaan tidak berhenti pada pejabat tingkat menengah. Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Azis, meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan turut diperiksa secara komprehensif.
"Pemeriksaan ini penting untuk melihat rangkaian kebijakan dan tanggung jawab secara utuh berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing," kata Azis kepada Samudrafakta, Kamis (8/10/2026).
Azis menilai pemeriksaan hingga tingkat kementerian penting untuk mengurai persoalan tata kelola pemasyarakatan setelah pemisahan kelembagaan. Namun, pemeriksaan tersebut perlu didasarkan pada fakta dan kewenangan masing-masing pihak, bukan semata-mata jabatan yang diemban.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perlu Diusut Terpisah
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyewaan klaster mewah di atas tanah negara dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut tanpa harus menunggu laporan Ombudsman.
"Selain perilaku diskriminatif juga telah memenuhi unsur pidana Tipikor di mana jikapun menghasilkan uang seharusnya disetorkan kepada negara," tutur Fickar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/10/2026).
Pandangan tersebut merupakan penilaian narasumber mengenai dugaan tindak pidana. Penetapan adanya korupsi tetap harus melalui penyelidikan, pembuktian, dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Fickar juga mendorong pembentukan komisi khusus pengawasan pemasyarakatan untuk mencegah persoalan serupa terjadi di lapas lain. Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperbaiki tata kelola lapas agar seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara.
"Harapan kami tentunya Menteri Imipas pastinya beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk juga Irjennya, melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya," kata Setyo.