Daerah

Siswa SD di Pemalang Meninggal Usai Diduga Dirundung, Ini yang Sudah Terungkap

Kasus Bully siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang
Kasus Bully siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang

Pemalang, NusantaraMerdeka.id - Kasus siswa SD di Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal setelah diduga mengalami perundungan mendapat sorotan KPAI dan Ombudsman. Korban berinisial M, 7 tahun, siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, meninggal pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya diduga dimintai uang oleh siswa lain pada September dan menjalani perawatan di RSUD M Ashari Pemalang.

Namun, penyebab kematian M belum dapat disimpulkan sebagai akibat perundungan. Aparat masih melakukan penyelidikan dan jenazah korban berada di RSUD M Ashari untuk kepentingan otopsi.

Awal Dugaan Perundungan Terjadi pada September

Dugaan perundungan bermula pada 11 September 2026 ketika M disebut dimintai uang oleh siswa lain. Setelah kejadian itu, korban masih berangkat sekolah seperti biasa.

Kondisi korban kemudian berubah pada 28 September. M dibawa ke RSUD M Ashari Pemalang setelah mengeluhkan sakit, mual, dan muntah.

Korban akhirnya meninggal pada Kamis, 1 Oktober 2026 dini hari. Rangkaian waktu tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena hubungan antara dugaan perundungan dan kondisi kesehatan korban belum dinyatakan secara resmi.

KPAI Minta Penyebab Kematian Diungkap

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta sejumlah pihak di Pemalang terkait kasus tersebut.

KPAI meminta aparat penegak hukum mengungkap penyebab kematian M secara terang agar perkara tidak berhenti pada dugaan dan korban tidak mendapatkan stigma negatif.

"Ini menjadi tugas aparat penegak hukum untuk segera mencari penyebab kematian dengan terang benderang sehingga anak korban tidak mendapatkan stigma negatif," ujar Diyah, Rabu, 7 Oktober 2026.

Permintaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum masih membutuhkan bukti untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi pada korban, termasuk hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan terhadap dugaan perundungan.

Otopsi Menjadi Bagian dari Penyelidikan

Jenazah M masih berada di RSUD M Ashari untuk kepentingan otopsi dalam proses penyelidikan kepolisian. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk membantu aparat mencari penyebab kematian korban.

Karena hasil otopsi dan penyelidikan belum disampaikan, belum ada dasar untuk memastikan bahwa dugaan perundungan merupakan penyebab kematian M. Fakta mengenai dugaan permintaan uang, kondisi kesehatan korban, dan kematiannya harus dibaca sebagai rangkaian peristiwa yang masih diperiksa.

KPAI tetap meminta aparat memproses perkara sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk terhadap anak yang diduga sebagai pelaku. Diyah menyebut penanganan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak meski terduga pelaku belum berusia 12 tahun.

Ombudsman Soroti Pengawasan Sekolah

Kasus SD di Pemalang ini juga mendapat perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyebut dugaan perundungan tersebut berpotensi berkaitan dengan maladministrasi berupa kelalaian pengawasan dan kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan formal.

Ombudsman meminta Plt Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur pembiaran, termasuk yang melibatkan pihak sekolah. Sorotan ini memperluas persoalan dari dugaan tindakan perundungan menjadi pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengawasan anak berjalan di sekolah.

Ombudsman juga meminta posko pengaduan kekerasan di sekolah diaktifkan dan dibuat mudah diakses siswa maupun orang tua. Mekanisme pelaporan dinilai penting agar dugaan kekerasan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

TPPK Diminta Aktif Saat Jam Rawan

Farida meminta satuan pendidikan mengaktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara nyata. Pengawasan juga diminta diperketat terutama pada jam-jam rawan, seperti waktu istirahat.

"Bagi satuan pendidikan, Ombudsman mengimbau pengaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara nyata serta memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti jam istirahat," ujar Farida.

Ombudsman menilai pengawasan tersebut berkaitan dengan kewajiban sekolah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Kepala sekolah dan guru juga dituntut memastikan siswa memiliki ruang untuk melapor tanpa rasa takut.

Dalam konteks pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008. Karena itu, lembaga tersebut meminta diperiksa apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan pihak sekolah telah menerapkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

KPAI Minta Korban dan Keluarga Mendapat Pendampingan

Selain meminta proses hukum berjalan, KPAI menilai keluarga korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan sosial dari pemerintah melalui lembaga terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum.

KPAI juga meminta sekolah bersama Dinas Pendidikan mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Evaluasi menjadi penting karena dugaan perundungan disebut terjadi di lingkungan pendidikan, tempat anak seharusnya mendapatkan perlindungan.

"Mari kita tetap bijak dan tetap mengawal kasus ini agar tidak ada lagi bullying," kata Diyah.

Ombudsman Jawa Tengah juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan perlindungan anak. Lembaga itu menyatakan akan terus memantau penanganan kasus untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang.