NusantaraMerdeka.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi, termasuk pembagian pendapatan serta pengaturan layanan transportasi penumpang, makanan, dan barang. Melalui aturan ini, Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan ketentuan tarif pengantaran makanan dan barang.
Perpres Ojol Membagi Kewenangan Pengaturan Tarif
Terbitnya Perpres Ojol menegaskan pembagian tugas antarkementerian dalam mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditunjuk sebagai pengampu kebijakan terkait ojol, sementara pengaturan tarif dibagi berdasarkan jenis layanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, tarif angkutan penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun pengaturan tarif pengantaran makanan dan barang akan ditangani Komdigi.
Pembagian ini berkaitan dengan beragam layanan yang tersedia di aplikasi. Selain mengantar penumpang, pengemudi ojol juga melayani pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui fitur yang disediakan perusahaan platform.
Siapa yang Mengatur Tarif GoFood, GoSend, GrabFood, dan GrabExpress?
Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Komdigi bertugas menyiapkan ketentuan tarif yang akan menjadi acuan. Layanan yang tercakup antara lain GoFood dan GoSend milik Gojek, serta GrabFood dan GrabExpress milik Grab.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pemerintah masih melakukan simulasi untuk menentukan tarif pengantaran tersebut. Simulasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"Komdigi merespons perpres dengan melakukan sejumlah simulasi pengantaran barang dan makanan," kata Nezar di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Nezar, tarif pengantaran akan ditetapkan melalui peraturan menteri Komdigi. Dengan demikian, tarif untuk layanan makanan dan barang belum dapat dianggap telah ditetapkan hanya berdasarkan penerbitan perpres tersebut.
Bagaimana dengan Ketentuan Biaya Platform 8 Persen?
Dudy Purwagandhi menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kebijakan ojol adalah ketentuan biaya platform sebesar 8 persen. Ia mengatakan ketentuan itu telah dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Namun, ketentuan biaya platform tersebut perlu dibedakan dari pengaturan tarif pengantaran makanan dan barang. Tarif untuk layanan pengantaran masih disimulasikan Komdigi dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Karena itu, pengemudi dan pengguna layanan perlu melihat jenis layanan serta aturan yang menjadi dasar pengaturannya. Ketentuan mengenai angkutan penumpang, biaya platform, dan tarif pengantaran makanan atau barang tidak boleh dianggap sebagai satu aturan yang sama.
Tarif Pengantaran Disiapkan dengan Memperhatikan Pendapatan Driver
Nezar Patria menyatakan, penyusunan tarif pengantaran makanan dan barang diarahkan untuk menjamin penghasilan pengemudi yang layak serta perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Pemerintah juga ingin mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam penetapan harga oleh platform.
Menurut Nezar, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki pendapatan dan perlindungan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi layanan pengantaran. Namun, penerapannya masih menunggu hasil simulasi dan penerbitan peraturan menteri Komdigi.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diumumkan pada Kamis pagi, 8 Oktober 2026, oleh Nezar Patria, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.