Purwakarta, NusantaraMerdeka.id - Kecelakaan beruntun yang melibatkan 15 kendaraan di Cipularang KM 91 arah Jakarta, Purwakarta, pada 7 Oktober 2026 kembali menyoroti keselamatan ruas yang dikenal memiliki turunan panjang. Kecelakaan itu menyebabkan satu orang luka berat, sementara seluruh lajur arah Jakarta sempat tertutup dan proses evakuasi berlangsung hingga kendaraan dipindahkan ke pool Jatiluhur.
Kejadian tersebut bukan insiden pertama di sekitar Cipularang KM 91. Dalam lebih dari satu dekade terakhir, sejumlah kecelakaan melibatkan kendaraan berat pernah terjadi di sekitar KM 91–92, dengan persoalan pengereman, kehilangan kendali, hingga kondisi lalu lintas dan pekerjaan jalan menjadi bagian dari catatan keselamatan di ruas tersebut.
KM 91–92 Merupakan Turunan Panjang untuk Kendaraan Berat
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya menyebut segmen KM 99 sampai KM 88 jalur B sebagai turunan panjang yang memiliki risiko tinggi bagi kendaraan berat. Temuan itu muncul dalam investigasi kecelakaan di KM 92 pada 11 November 2024.
Kondisi turunan panjang membuat sistem pengereman kendaraan berat bekerja lebih keras ketika kendaraan bergerak menuju Jakarta. Karena itu, gangguan pengereman pada kendaraan besar dapat berkembang menjadi persoalan serius apabila kendaraan tidak lagi mampu dikendalikan.
Pada kecelakaan 7 Oktober 2026, polisi menyebut arus kendaraan dari Bandung menuju Jakarta sedang melambat. Kepala Induk PJR Tol Cipularang Kompol Joko Prihantono menyatakan sebuah traktor head dari belakang diduga kurang mengantisipasi kondisi tersebut hingga menabrak pikap di depannya.
Versi Jasa Marga menyebut persoalan pengereman. Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agus Susilo mengatakan truk diduga mengalami gangguan pengereman dan kemudian tidak terkendali hingga menabrak 14 kendaraan di depannya.
Perbedaan keterangan tersebut penting dicatat karena penyebab kecelakaan belum menjadi kesimpulan final. Istilah gangguan pengereman atau rem blong masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan kendaraan dan penyelidikan aparat.
Jalur Penyelamat Sudah Disediakan di Ruas Menurun
Jasa Marga menyatakan telah menyediakan jalur penyelamat darurat di sejumlah titik arah Jakarta, yakni KM 116+800, KM 92+600, dan KM 91+400. Fasilitas tersebut berada di ruas yang memiliki kontur menurun dan kerap menghadapi persoalan kendaraan berat.
Dalam konteks kecelakaan Cipularang KM 91 pada 7 Oktober 2026, posisi jalur penyelamat menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana fasilitas keselamatan itu berada terhadap titik kecelakaan.
Titik kecelakaan disebut berada di sekitar KM 91+900. Dengan nomor kilometer yang semakin kecil ke arah Jakarta, lokasi tersebut berada di antara jalur penyelamat KM 92+600 dan KM 91+400.
Secara hitungan berdasarkan posisi kilometer yang disampaikan Jasa Marga, jalur penyelamat KM 92+600 berada sekitar 700 meter sebelum KM 91+900, sedangkan jalur penyelamat KM 91+400 berada sekitar 500 meter setelahnya jika dihitung mengikuti arah perjalanan menuju Jakarta.
Perhitungan tersebut merupakan pembacaan atas data posisi kilometer, bukan temuan resmi mengenai apakah truk dalam kecelakaan 7 Oktober 2026 sempat melewati atau menggunakan jalur penyelamat. Hal itu masih memerlukan konfirmasi dari penyidik maupun investigator keselamatan transportasi.
Catatan Kecelakaan di Sekitar KM 91 Sudah Panjang
Riwayat kecelakaan di sekitar Cipularang KM 91 menunjukkan bahwa persoalan keselamatan di segmen ini bukan baru muncul pada 2026. Pada 2012, enam kendaraan bertabrakan di KM 91+600 dan truk tronton saat itu diduga mengalami rem blong.
Pada 18 Mei 2017, kecelakaan kembali terjadi di KM 91+300 dengan 10 kendaraan terlibat. Sopir trailer dilaporkan diduga kehilangan kendali.
Serangkaian kejadian juga terjadi pada 2019. Pada 2 September, kecelakaan besar melibatkan sekitar 20 kendaraan, sedangkan pada 10 September lima kendaraan terlibat kecelakaan di KM 91+600 tanpa korban jiwa.
Data korban kecelakaan 2 September 2019 berbeda di sejumlah laporan media, sehingga angka tersebut perlu dibaca hati-hati tanpa menjadikannya sebagai angka final. Yang jelas, rangkaian kecelakaan tersebut memperkuat catatan bahwa segmen sekitar KM 91 pernah menghadapi kecelakaan serius berulang.
KNKT Menemukan Persoalan Keselamatan pada Kecelakaan 2024
Perhatian terhadap ruas tersebut kembali menguat setelah kecelakaan di KM 92+200B pada 11 November 2024. Dalam investigasinya, KNKT menyimpulkan truk trailer mengalami jackknifing, yaitu kondisi ketika bagian trailer kehilangan kendali dan membentuk sudut terhadap kendaraan penarik.
KNKT juga menemukan persoalan pada drainase di lokasi serta jalur penghentian darurat KM 92+600B yang memiliki sudut masuk terlalu tajam. Kecelakaan 2024 itu menewaskan satu orang, melukai empat orang secara berat, dan 25 orang secara ringan.
Temuan tersebut membuat keberadaan jalur penyelamat tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya fasilitas. Desain, akses masuk, lokasi, dan kemampuan fasilitas untuk menghentikan kendaraan yang kehilangan kendali juga menjadi bagian dari keselamatan jalan.
Dokumen KNKT yang tercatat di PPID Kementerian Perhubungan juga menunjukkan rekomendasi terkait perbaikan jalur penyelamat KM 90–100 berstatus closed. Status tersebut didasarkan antara lain pada surat Kepala BPJT tertanggal 15 Agustus 2022 mengenai instruksi perbaikan.
Namun, status rekomendasi tersebut tidak otomatis berarti seluruh persoalan desain jalur penyelamat telah selesai untuk semua titik. Investigasi KNKT terhadap kecelakaan 2024 kembali mencatat persoalan pada jalur penghentian darurat KM 92+600B, sehingga spesifikasi dan tindak lanjut masing-masing rekomendasi perlu dilihat berdasarkan dokumen teknisnya.
Pekerjaan Jalan Pernah Masuk Catatan Keselamatan
Selain turunan dan kendaraan berat, kondisi arus lalu lintas juga pernah menjadi perhatian dalam kecelakaan di sekitar lokasi. Dalam investigasi kecelakaan 2019, KNKT menemukan pekerjaan rekonstruksi di KM 91+600 yang membuat arus kendaraan melambat.
KNKT kemudian merekomendasikan pengawasan manajemen lalu lintas pada zona pekerjaan. Pada kecelakaan 2024, penyempitan jalur akibat proyek perbaikan juga disebut dalam konteks kondisi lalu lintas sebelum kejadian.
Pada kecelakaan 7 Oktober 2026, polisi kembali menyebut arus dari Bandung menuju Jakarta sedang melambat sebelum tabrakan terjadi. Ada pemberitaan yang mengaitkan perlambatan dengan pekerjaan perbaikan baliho atau jalan, tetapi informasi tersebut baru berasal dari sumber terbatas dan belum terverifikasi.
Karena itu, pekerjaan di sekitar lokasi belum dapat disebut sebagai penyebab kecelakaan Cipularang KM 91. Fakta yang sudah disampaikan polisi adalah arus sedang melambat, sementara penyebab perlambatan dan kaitannya dengan kecelakaan masih membutuhkan pembuktian.
Evakuasi Membuka Kembali Persoalan Keselamatan Ruas
Kecelakaan 7 Oktober 2026 membuat seluruh lajur B arah Jakarta sempat tertutup. Armada penanganan dikirim melalui jalur berlawanan atau contraflow untuk mempercepat proses evakuasi.
Sebanyak 15 kendaraan yang terlibat kemudian dievakuasi ke pool Jatiluhur. Sopir truk yang mengalami kecelakaan dibawa ke RS Abdul Rojak untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban luka berat diketahui merupakan sopir truk berinisial Agung asal Lebak yang mengalami patah kaki. Polisi menyatakan tidak ada korban meninggal dalam kecelakaan tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta. Sampai tahap informasi yang tersedia, belum ada penetapan tersangka yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pertanggungjawaban pidana.
Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan dan mengimbau pengguna jalan menjaga jarak aman. Penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut masih menjadi dasar untuk memastikan penyebab sebenarnya, termasuk apakah gangguan pengereman menjadi faktor utama dalam kecelakaan di Cipularang KM 91.