Nasional

Menkeu Blacklist Alumnus LPDP Penghina Negara: Kembalikan Uang Rakyat!

Konferensi Pers APBN KiTa
Konferensi Pers APBN KiTa

nusantaramerdeka.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan mem-blacklist Dwi Sasetyaningtyas, alumnus LPDP yang dinilai menghina negara, dari seluruh lingkup pemerintahan pada Senin (23/2/2026). Keputusan ini merupakan respons keras terhadap unggahan viral Dwi yang memamerkan paspor Inggris anaknya sembari melontarkan pernyataan yang merendahkan status kewarganegaraan Indonesia. Purbaya menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi mereka yang tidak memiliki rasa hormat pada tanah air setelah dibiayai oleh pajak rakyat.

Sikap tegas ini tidak hanya berhenti pada pemblokiran karier di pemerintahan. Kementerian Keuangan memerintahkan Dwi Sasetyaningtyas beserta suaminya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah mereka gunakan untuk menempuh studi S2 dan S3. Purbaya menyebutkan bahwa dana LPDP berasal dari keringat rakyat dan sebagian merupakan utang negara yang dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia, bukan untuk mencetak individu yang justru meremehkan bangsanya sendiri.

Tindakan Tegas dan Pengembalian Dana Negara

Pihak kementerian saat ini tengah menghitung total dana yang harus dikembalikan, termasuk akumulasi bunga yang berlaku. Purbaya menyatakan bahwa suami Dwi telah menunjukkan indikasi kooperatif untuk mengembalikan dana tersebut setelah dilakukan komunikasi oleh pihak direksi LPDP. "Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau tidak senang ya tidak usah menghina negaralah," tegas Purbaya pada Senin (23/2/2026).

Di sisi lain, Direktur LPDP Sudarto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada satu kasus viral ini. Saat ini, LPDP sedang menyelidiki lebih dari 600 penerima beasiswa (awardee) yang diduga melanggar kontrak pengabdian. Dari jumlah tersebut, 44 orang sudah teridentifikasi mangkir, dengan delapan orang telah resmi dijatuhi sanksi administratif dan finansial, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi mendalam.

Pembersihan 600 Awardee yang Mangkir Kewajiban

Sudarto menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan secara ketat melalui integrasi data perlintasan keimigrasian serta laporan dari masyarakat. LPDP berkomitmen untuk bersikap objektif namun tanpa kompromi bagi mereka yang terbukti sengaja menghindari kewajiban kembali ke Indonesia. Sanksi yang disiapkan mencakup pengembalian dana total hingga pemblokiran permanen dari seluruh program negara di masa depan.

"Adapun sanksi, pengembalian dana termasuk bunga dan pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," pungkas Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa (23/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana publik yang dikelola LPDP memberikan manfaat nyata bagi kemajuan bangsa Indonesia secara luas.