Madiun - Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Tersangka Dwi Bagus Martono (40) dibawa ke tiga lokasi kejadian dan memeragakan 48 adegan untuk mencocokkan keterangannya dengan fakta di lapangan.
Pra-rekonstruksi dipimpin Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kasubdit III, AKBP Jumhur Arbaridi, menyebut tiga lokasi yang disisir penyidik: Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor; rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo; dan rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Dari Hotel hingga Rumah Orang Tua
Rangkaian dimulai di Hotel Mataram Baru, tempat Dini meninggal. Penyidik memeragakan komunikasi awal tersangka dan korban di resepsionis, lalu percekcokan yang berujung pembunuhan. "Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi, dan akhirnya terjadi percekcokan, dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana," kata Jumhur seusai kegiatan.
Menurut polisi, motif bermula dari cekcok karena korban cemburu saat pelaku pergi menjemput istri sahnya. Dini saat itu hendak merayakan ulang tahun anaknya di hotel tersebut.
Kamera pengawas (CCTV) merekam tersangka mengambil kantong tidur. Jasad Dini dimasukkan ke dalamnya dan diangkut dengan mobil.
Di rumah orang tua tersangka, Dwi diduga menghabisi AGEF yang berada di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir. Di lokasi ini sempat ada adegan yang direvisi. "Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia," jelas Jumhur.
Pembakaran di Kebun Bonsai
Lokasi ketiga, rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, menjadi tempat dugaan pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban di kebun bonsai belakang rumah. Jumhur menyebut tersangka sudah menyiapkan kebutuhan, termasuk kayu bakar, beberapa hari setelah peristiwa di hotel.
Soal tungku di area kebun, penyidik memastikan tungku itu dibuat setelah pembakaran, bukan sebelumnya. "Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi," ungkapnya.
Tersangka juga membeli mesin pencacah setelah pembakaran berlangsung. Dua hari setelah dipakai, mesin itu dijual kembali lewat bantuan temannya. "Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami," tegas Jumhur.
Pengakuan Terinspirasi Film
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, mengatakan Dwi mengaku terinspirasi film saat membunuh dan berupaya menghilangkan jejak. Hal itu terungkap setelah tersangka menjalani pemeriksaan psikologis. Dari informasi yang dihimpun, ia diduga terinspirasi film India bertema pembunuhan.
"Berdasarkan hasil psikologi dan juga suka menonton film-film itu," ujar Roy di Mapolda Jatim.
Roy menguraikan urutan kejadian versi tersangka. Dwi lebih dulu mencekik istrinya, sementara sang anak masih ada. Anak itu diturunkan ke mobil, lalu jasad korban dibawa memakai kantong tidur ke dalam rumah.
Pada 20 Oktober, tersangka mulai menghilangkan jejak dengan membakar, memotong, lalu memasukkan jasad ke mesin penggiling. Sisa-sisanya dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai. Proses itu memakan waktu dua hari, setelah itu Dwi bersembunyi di Jombang.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait penjualan mesin pencacah, sebagaimana ditegaskan Jumhur.