Kejagung Hentikan 7 Perkara lewat Restorative Justice, Negara Tegaskan Hukum yang Humanis
nusantaramerdeka.id – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif setelah para pihak sepakat berdamai. Langkah ini diputuskan…