nusantaramerdeka.id – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif setelah para pihak sepakat berdamai. Langkah ini diputuskan dalam ekspose virtual pada Senin, 24 November 2025, yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Tujuh perkara itu berasal dari empat Kejari: Bangka (tiga perkara), Asahan (dua), Paser (satu), dan Polewali Mandar (satu).
Kasus yang menonjol adalah perkara penadahan di Kejari Paser dengan tersangka Maharani binti Sabe. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Maharani disangka membeli 20 liter Dexlite hasil penggelapan yang dilakukan Fadliansyah bin M. Ali Sabri. Maharani membayar Rp200 ribu atau Rp10 ribu per liter, untuk dipakai kendaraan roda empat yang dipinjam suaminya mencari nafkah.
Kajari Paser Deddy Herliyantho memfasilitasi proses RJ bersama Kasi Pidum Zakaria Sulistiono dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli. Pada pertemuan damai 6 November 2025, pihak PT Mandiri Herindo Adiperkasa menyatakan tidak keberatan perkara dihentikan.
Permohonan kemudian disetujui Kajati Kaltim Dr. Supardi dan disahkan Jampidum dalam ekspose RJ.
Enam perkara lain yang disetujui melalui RJ meliputi pencurian dan penadahan dari Kejari Polewali Mandar, Asahan, dan Bangka.
Menurut Kapuspenkum, faktor-faktor pendukung meliputi perdamaian sukarela, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan penilaian bahwa persidangan tidak membawa manfaat.
Jampidum meminta seluruh Kepala Kejari menerbitkan SKP2 sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Kejagung menegaskan komitmen menghadirkan hukum yang pasti dan humanis melalui restorative justice. (*)