nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada CEO Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, setelah mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi cukai pada Kamis, 2 April 2026. Penyidik lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan bos rokok merek HS ini untuk membongkar praktik lancung pengaturan jalur importasi dan manipulasi cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang telah menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur P2 DJBC berinisial RZL. Muhammad Suryo dijadwalkan diperiksa bersama dua pihak swasta lainnya, namun ia tidak memberikan konfirmasi kehadiran meskipun surat panggilan telah dilayangkan secara resmi.
Penyidik kini fokus mendalami mekanisme pengurusan cukai rokok yang diduga melibatkan pemberian suap dari pengusaha kepada pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Fokus penyelidikan mengarah pada manipulasi sistem pengawasan yang memungkinkan barang ilegal masuk melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik yang semestinya.
KPK Desak Sikap Kooperatif Saksi Kunci
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kesaksian dari para pengusaha sangat krusial untuk membuat perkara ini terang benderang bagi publik. Ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai upaya menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan intensif.
“Untuk saudara MS hari ini tidak hadir, belum ada konfirmasi. Kami mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 3 April 2026.
Jaringan Mafia Cukai di Lingkaran DJBC
Penyidik mencurigai adanya “permainan” dalam pengurusan pita cukai yang merugikan negara dalam jumlah masif di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai dan emas senilai Rp40,5 miliar dari berbagai lokasi penggeledahan, termasuk rumah para pejabat Bea Cukai yang terlibat.
Kasus ini semakin pelik karena Muhammad Suryo baru saja mengalami kecelakaan maut di Kulon Progo pada 1 Maret 2026 yang menewaskan istrinya. Namun, KPK tetap bergerak sesuai prosedur hukum mengingat urgensi pengembalian kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang bocor akibat praktik korupsi.
Ketegasan KPK dalam memanggil pengusaha besar seperti Suryo menjadi ujian bagi nyali lembaga ini dalam menyentuh sektor industri tembakau yang selama ini dikenal tertutup. Jika kemangkiran berlanjut, penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemanggilan paksa demi kepentingan hukum negara. ***