NusantaraMerdeka.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyebut sejumlah pihak lain yang diduga diperkaya, sementara perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut Didakwa Perkaya Diri US$271.500
Dakwaan terhadap Yaqut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara korupsi kuota haji tersebut, JPU menyebut Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Mekanisme itu diduga digunakan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menyebut pengisian kuota dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Perbuatan tersebut kemudian didakwa sebagai tindakan melawan hukum.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp622 Miliar
Besarnya dugaan keuntungan yang disebut diterima Yaqut menjadi bagian dari perkara yang memiliki nilai kerugian negara jauh lebih besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI yang disebut jaksa, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Selain Yaqut, jaksa menyebut sejumlah individu dan entitas lain yang diduga turut diperkaya dalam perkara tersebut. Daftar itu mencakup 25 nama individu, satu korporasi yang disebut mewakili 313 PIHK, serta Koperasi Perahu.
Berikut daftar 27 pihak yang disebut dalam dakwaan beserta nilai yang disebut jaksa:
- Ishfah Abidal Azis — US$5.233.800 dan Rp330 juta.
- Rizky Fisa Abadi — US$475.000 dan Rp50 juta.
- Abdul Muhyi — US$308.500.
- Ridwan Kurniawan — US$512.500 dan Rp250 juta.
- Iyah Nuriyah — US$70.000.
- Doddy Suhada — US$59.500.
- Kamal — US$3.000.
- Adam Fakih Mukodam — US$3.000.
- Bambang Sutrisno — US$80.000.
- Hud Rifky Assegaf — US$130.000.
- Anjas Asmara — US$30.000.
- Hafiz — US$94.600.
- Makki Abdul Sholeh — US$5.000.
- Roy Kurniawan — US$18.500.
- Rachmat Wildann — US$7.000.
- Farid Aljawi — US$52.500.
- Ahmad Taufik — US$126.200.
- Muzaki Kholis — US$84.500.
- Badrusalam — US$4.500.
- Muhamad Zaki Yamani — Rp353,6 juta.
- Amaluddin Wahab — US$602.600.
- Syihabbul Muttaqin — US$493.400.
- Tauhid Hamdi — US$20.000.
- Ali Makki — US$19.600.
- Buchori Yusuf — US$56.000.
- 313 PIHK — Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu — US$26.500.
Yaqut Disebut Atur Pengisian Kuota Haji Khusus
Dalam dakwaan, pengaturan kuota menjadi bagian penting dari perkara karena jaksa mengaitkannya dengan permintaan dari PIHK. Kuota tambahan tahun 2023 dan 2024 disebut diisi dengan pola yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ucap jaksa.
Nilai yang disebut diterima para pihak tersebut menunjukkan bahwa dakwaan KPK tidak hanya menyangkut dugaan keuntungan pribadi Yaqut. Jaksa juga menguraikan pihak-pihak lain yang disebut memperoleh manfaat serta nilai yang dikaitkan dengan masing-masing pihak dalam surat dakwaan.
Adapun perkara ini masih berada pada tahap persidangan dan seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta membuktikan bantahan atas dakwaan jaksa di hadapan pengadilan.