Ragam

BSU Rp 900 Ribu Cair Oktober–Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Ilustrasi Penerima BSU
Ilustrasi Penerima BSU

Pemerintah berencana mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 900 ribu pada Oktober hingga Desember 2026 untuk 13,3 juta pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta. Anggarannya hampir Rp12 triliun, tetapi tanggal pencairan dan syarat penerima belum diumumkan resmi.

Bantuan itu dibagi dalam tiga bulan, masing-masing Rp 300 ribu. Program tersebut masuk rangkaian kebijakan kuartal IV 2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan tahun 2027 dirancang terukur. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Senin (5/10/2026), seperti dikutip dari Antaranews.

"Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha," kata Haryo.

Syarat Penerima Masih Disusun

Besaran bantuan dan jumlah sasaran sudah diumumkan. Ketentuan teknis soal siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 masih dalam proses penyusunan, dan pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan karena aturan pelaksanaannya belum rampung.

Sebagai gambaran, BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan itu masih tercatat berlaku di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

  • warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK;
  • peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
  • menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan;
  • bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.

Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan juga diprioritaskan. Apakah kriteria ini dipakai lagi untuk BSU kuartal IV 2026 baru jelas setelah aturan terbaru terbit.

Cara Cek Status Pencairan

Pekerja bisa mengecek pencairan lewat situs bsu.kemnaker.go.id. Data kepesertaan juga bisa dilihat di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pospay, aplikasi milik PT Pos Indonesia, dipakai untuk memeriksa informasi penyaluran.

Bagi yang hendak mengambil di Kantor Pos, pengecekan lewat Pospay wajib dilakukan lebih dulu. Dari situ terlihat apakah seorang pekerja tercatat sebagai penerima. Jika ya, aplikasi menampilkan kode QR yang harus ditunjukkan kepada petugas bansos.

  1. Unduh aplikasi Pospay di ponsel.
  2. Buka menu layanan bantuan sosial atau BSU.
  3. Ikuti petunjuk pengecekan yang tampil di aplikasi.
  4. Masukkan identitas, lalu lengkapi data dan lakukan verifikasi.
  5. Jika terdaftar, sistem menampilkan kode QR atau bukti pencairan.
  6. Ikuti petunjuk resmi dan cairkan dana di Kantor Pos terdekat.

Dokumen yang perlu dibawa ke Kantor Pos adalah

  • Bukti kode QR dari Pospay
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • dan Kartu Keluarga (KK).

Hingga kini, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan BSU kuartal IV 2026, dan pekerja diminta menunggu ketentuan terbaru.