Ragam

Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, 2.938 Personel Dikerahkan

Ilustrasi Razia Lalu Lintas
Ilustrasi Razia Lalu Lintas

Operasi Patuh Jaya 2026 resmi dimulai pada Senin (26/10/2026) dan berlangsung hingga 8 November 2026. Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam operasi lalu lintas yang dibuka Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto lewat apel di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

Operasi Patuh Jaya 2026 berjalan selama 14 hari. Personel yang terlibat terdiri atas 2.798 anggota Polri, 80 anggota TNI, 30 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tema yang diusung tahun ini adalah "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan". Dadang menyebut keselamatan di jalan tidak bisa dibebankan pada petugas saja.

"Dalam hal ini, instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri untuk membangun kepatuhan yang lahir dari kecerdasan murni dari dalam diri pribadi, kesadaran pribadi. Oleh karena itu, cara bertindak operasi ini lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif," jelasnya.

Upaya preemtif berarti pencegahan lewat pembinaan sebelum pelanggaran terjadi, sedangkan preventif berarti pencegahan lewat kehadiran dan pengawasan petugas di lapangan.

Tujuh Pelanggaran yang Disasar

Dadang merinci sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, pengendara mobil tanpa sabuk pengaman, dan pengguna ponsel saat berkendara masuk daftar. Pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus juga menjadi incaran.

Kepada anggota di lapangan, ia meminta pendataan dan pemetaan, terutama titik rawan pelanggaran melawan arus. Penyebabnya harus ditelusuri satu per satu.

"Identifikasi akar masalahnya, apakah kurangnya rambu peringatan, minimnya pengawasan, atau faktor rekayasa lalu lintas. Petakan titik rawan kecelakaan. Identifikasi akar masalahnya, apakah kondisi jalan rusak, kurangnya penerangan lampu jalan, minimnya rambu, atau minimnya pengawasan," kata Dadang.

Untuk pelanggar helm yang masih berstatus pelajar, petugas diminta mencatat identitas, alamat rumah, atau asal sekolah. Pendekatannya dibuat humanis agar terlihat apakah pelanggar tidak mampu membeli helm atau memang kurang sadar.

Penindakan Wajib Direkam

Dadang meminta petugas bersikap tegas, humanis, dan tetap sesuai aturan. Setiap penindakan wajib didokumentasikan dengan video.

"Harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP. Di sini petugas menggunakannya sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi," tuturnya.

Provost, yakni satuan pengawas internal kepolisian, diminta aktif memantau agar tidak ada pelanggaran oleh anggota. Edukasi dan pencegahan tetap diutamakan, tetapi pelanggaran yang membahayakan keselamatan akan ditindak secara hukum.

Soal hasil yang diharapkan, Dadang menekankan target wilayah yang terukur.

"Dampak yang kita harapkan dari terselenggaranya operasi ini adalah meningkatnya kepatuhan masyarakat secara nyata, terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi target kita. Jadi tetapkan targetnya, mana wilayahnya, kita akan melihat apakah di situ sudah terjadi kepatuhan atau tidak," ujarnya.

Ia menambahkan, operasi ini juga diharapkan menekan angka pelanggaran berulang, menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, dan mendorong pembinaan di lingkungan warga lewat Polmas.