nusantaramerdeka.id — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menggerebek sindikat scammer internasional bermodus investasi kripto bodong pig butchering di Solo Raya yang melibatkan mantan artis berinisial F. Operasi senilai Rp 41,1 miliar yang menyasar 133 warga negara asing tersebut diungkap ke publik pada Senin, 1 Juni 2026.
Komplotan lintas negara ini bergerak taktis menggunakan kedok PT Digi Global Konsultan. Polisi menangkap total 39 tersangka yang terdiri dari 28 WNI, 7 warga Nepal, dan 4 warga Myanmar.
Sindikat ini menerapkan sistem kerja sangat matang dengan berpindah-pindah lokasi di tujuh tempat berbeda demi mengelabui aparat penegak hukum. Mereka tercatat sempat menggunakan empat kantor berbeda yang dijaga ketat dan tertutup sebelum akhirnya digeledah polisi.
Penunjukan tersangka F sebagai pemikat korban juga dilakukan secara terencana oleh kepala sindikat kejahatan siber tersebut. Tersangka F sengaja direkrut karena memiliki modal rekam jejak profesional di dunia hiburan nasional.
“Marketing itu untuk menjerat korban. Mereka akan menyortir calon korban yang butuh diyakinkan, maka F yang akan maju melayani video call,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Selasa, 2 Juni 2026.
Langkah taktis kini diambil penyidik dengan menggandeng badan federal Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation. Kerja sama internasional ini ditempuh mengingat mayoritas korban penipuan digital ini berada di luar negeri.
Aparat menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 492 KUHP. Penyelidikan gabungan terus berjalan untuk melacak aset kripto yang dilarikan ke luar negeri. ***