Polri Buru Wajah Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE Drone

Ilustrasi Razia Lalu Lintas

nusantaramerdeka.id — Korps Lalu Lintas Polri siap menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026 dengan menerjunkan teknologi ETLE Drone Mobile berfitur pemindai wajah. Langkah progresif ini menjadi sejarah baru penegakan hukum udara untuk memutus celah manipulasi pelat nomor kendaraan di jalan raya.

Korlantas Polri menegaskan tidak akan ada lagi ruang aman bagi para pengendara nakal yang sengaja melepas pelat nomor demi menghindari kejaran tilang elektronik. Negara hadir menggunakan teknologi digital tingkat tinggi demi menegakkan marwah hukum lalu lintas secara transparan dan berkeadilan.

“Dominasi penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho pada Senin, 25 Mei 2026.

Persiapan matang operasi mandiri kewilayahan ini ditandai melalui apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin di Lapangan NTMC Korlantas. Seluruh jajaran daerah kini memegang kendali penuh untuk menyapu bersih pelanggar aturan di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga :  Tragedi Berdarah 21 Nyawa: KA Argo Bromo Anggrek Resmi Ganti Nama

Teknologi Face Recognition pada ETLE Drone sengaja dipasang untuk memburu identitas pengemudi secara otomatis langsung dari udara tanpa perlu menghentikan kendaraan. Inovasi ini menjadi jawaban telak atas tren negatif masyarakat yang sengaja mencopot atau menyamarkan pelat nomor standar Polri.

Polri tidak bisa lagi dikelabui oleh modus-modus konvensional yang menghambat kerja kamera statis di jalan raya. Pengendara yang memodifikasi angka atau menutup tanda nomor kendaraan dipastikan tetap teridentifikasi melalui pemindaian wajah yang akurat.

“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui sistem digitalisasi,” ujar Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat, 22 Mei 2026.

Sistem baru ini didukung penuh oleh porsi penindakan yang didominasi oleh teknologi digital sebesar 60 persen menggunakan ETLE statis, mobile, hingga drone. Sisanya diimbangi oleh tindakan manual sebesar 30 persen dan teguran simpatik kemanusiaan sebanyak 10 persen.

Ketegasan aparat di lapangan tidak hanya menyasar pada pemindaian wajah pelanggar tetapi juga sanksi fisik yang berat. Pengendara yang terbukti memalsukan atau melepas pelat nomor terancam hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga :  Shiddiqiyyah Tegaskan Zakat Fitrah Hanya Untuk Fakir dan Miskin

Dasar hukum penindakan ini berpijak kuat pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi di lapangan diberi wewenang penuh melakukan penyitaan kendaraan bagi pelanggar kasat mata yang dinilai fatal dan membahayakan publik. ***