Surabaya, NusantaraMerdeka.id – Pengusaha sound horeg Setyo Budi Sularso menjadi sorotan setelah menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dengan kata “goblok” dalam sebuah acara talk show televisi. Pernyataan itu muncul saat Setyo membahas fatwa MUI Jatim mengenai sound horeg yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur Ma’ruf Khozin. Ma’ruf mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan ucapan Setyo dan memilih menjelaskan alasan MUI memberikan batasan terhadap kegiatan sound horeg.
Setyo Sebut MUI Jatim “Goblok” di Acara TV
Dalam acara tersebut, Setyo mengomentari fatwa MUI Jawa Timur yang berkaitan dengan sound horeg. Pembawa acara bahkan sempat mengingatkan Setyo untuk mengganti penggunaan kata “goblok” saat siaran berlangsung.
Menurut Ma’ruf, terdapat dua pengusaha sound horeg yang hadir dalam acara tersebut, yakni David dan Setyo. Ia mengatakan sudah lama mengenal David karena beberapa kali berdiskusi dengan jajaran MUI Jatim mengenai polemik sound horeg.
“Jadi pertama, dari pengusaha sound horeg itu kan ada dua. Yang satu Mas David yang lebih muda. Mas David itu terlibat sejak tahun kemarin pembahasan sound horeg. Jadi kalau saya dengan Mas David sudah kenal individu, sudah sering ke kantor MUI diskusi,” kata Ma’ruf kepada kumparan, Kamis (10/9/2026).
Ma’ruf menyebut David bersedia melakukan sejumlah penyesuaian terhadap penyelenggaraan sound horeg, termasuk terkait penggunaan dancer dan tingkat kebisingan.
Berbeda dengan David, Ma’ruf mengaku belum pernah bertemu atau berdiskusi dengan Setyo sebelum keduanya berada di studio televisi tersebut.
“Adapun sound horeg yang lain yang tidak patuh ya karena banyak ya. Nah, yang satunya Pak Budi. Pak Budi ini tidak pernah berjumpa. Ah, langsung ketemunya di studio. Belum apa-apa langsung ngomong ‘goblok’ ya. Kalau kita enggak ada masalah,” ujarnya.
MUI Jatim Pilih Tak Terpancing
Ma’ruf mengibaratkan kritik terhadap MUI tersebut seperti reaksi pasien kepada dokter yang meminta seseorang berhenti merokok. Menurut dia, larangan atau imbauan yang dianggap mengganggu kenyamanan seseorang bisa memunculkan penolakan.
“Kalau saya itu sama seperti dokter jantung. Dokter jantung menghadapi pasien perokok. Nah, jadi pasti dokter itu melarang. Nah, karena ini menyenggol kenyamanan perokok, dia akan mencemooh, ‘barang enak kok dilarang.’ Kan sering kita dengar. ‘Dokter goblok’,” kata Ma’ruf.
Ia juga mengatakan pihaknya berusaha meneladani sikap Nabi Muhammad SAW dalam mengajak masyarakat kepada kebaikan. Karena itu, Ma’ruf memilih tidak memperpanjang persoalan ucapan tersebut.
“Jadi kita dituduh goblok, ya sambil lalu aja lah,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf juga menilai latar belakang anggota MUI, khususnya Komisi Fatwa, telah melalui proses seleksi. Ia mengatakan anggota Komisi Fatwa menjalani penyaringan berdasarkan latar belakang, kiprah, dan karya mereka.
“Kemudian ada yang S3, bahkan sudah guru besar. Jadi kalau dimaksud goblok begitu ya gugur dengan sendirinya,” katanya.
Setyo Akhirnya Minta Maaf
Setelah pernyataannya menjadi sorotan, Setyo akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada MUI. Permintaan maaf tersebut disampaikan di kediaman Ketua MUI Kabupaten Karanganyar, KH Badarudin, pada Rabu malam (9/9).
“Saya sangat menyesal atas perkataan saya terhadap MUI Jawa Timur pada saat acara di TV One. Saya memohon maaf kepada MUI Jawa Timur, MUI Jawa Tengah, MUI Pusat, dan MUI Kabupaten Karanganyar,” ujar Setyo.
Setyo juga menyatakan tidak akan mengulangi perkataan tersebut dan mengaku menyesal atas ucapannya.
MUI Jatim Jelaskan Alasan Sound Horeg Dibatasi
Di tengah polemik tersebut, Ma’ruf menegaskan MUI Jawa Timur tidak meminta seluruh kegiatan karnaval atau pawai sound horeg dilarang. Menurutnya, yang didorong adalah pengaturan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu atau merugikan masyarakat sekitar.
“Kami tidak melarang mutlak, bukan, tetapi mengatur. Jadi, meletakkan sound horeg itu di satu lapangan yang agak jauh dari pemukiman. Silakan di situ yang ingin menghoregkan, silakan,” kata Ma’ruf.
Ia mencontohkan warga yang sedang sakit, memiliki gangguan jantung, atau tidak mampu menerima dentuman suara keras sebagai kelompok yang dapat terdampak kegiatan sound horeg.
Selain persoalan suara, MUI Jatim juga menyoroti sejumlah kegiatan yang kerap berjalan bersamaan dengan pertunjukan sound horeg, seperti keberadaan dancer berpakaian minim dan konsumsi minuman beralkohol.
Ma’ruf mengatakan unsur tersebut tidak selalu berasal dari penyedia jasa sound horeg karena dancer maupun kegiatan lain dapat disiapkan oleh pihak penyewa atau penyelenggara. Namun, menurutnya, rangkaian kegiatan tersebut tetap perlu diperhatikan ketika menilai dampak keseluruhan sebuah acara.
MUI Dorong Aturan Sound Horeg Diperkuat
MUI Jatim juga meminta pengusaha sound horeg mematuhi surat edaran pemerintah mengenai penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat. Aturan tersebut mencakup tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, serta rute kegiatan.
Ma’ruf menilai aturan dalam bentuk surat edaran masih belum memiliki kekuatan hukum yang cukup. Karena itu, MUI Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan aturan tersebut menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
“Makanya kita meminta SE, surat edaran, itu naik menjadi Peraturan Gubernur. Kalau Peraturan Gubernur sudah lebih kuat sebagai kebijakan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kekuatan mengikat seperti keputusan yang dikeluarkan otoritas negara. Karena itu, pengaturan kegiatan sound horeg tetap membutuhkan kebijakan pemerintah agar memiliki dasar penerapan yang lebih kuat.
Ma’ruf mengatakan dorongan tersebut telah mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah pemerintah daerah. Ia berharap pengaturan dapat menjadi jalan tengah agar masyarakat tetap dapat menikmati hiburan tanpa mengabaikan hak warga lain.