nusantaramerdeka.id — Terdakwa utama kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto, memicu kericuhan di Pengadilan Negeri Indramayu setelah mengaku menjadi korban penyiksaan oknum kepolisian untuk mengakui perbuatan yang diklaim bukan dilakukannya.
Aksi berontak ini meledak pada sidang lanjutan, Rabu (29/4/2026), saat Ririn yang berjalan pincang berteriak histeris menuding penyidik telah mematahkan kakinya demi mengejar pengakuan paksa dalam kasus kematian lima orang di Kelurahan Paoman tersebut.
“Kaki saya dipatahin pak. Suruh mengakui pak, suruh saya mengakui membunuh. Yang mematahkan kepolisian,” ujar Ririn Rifanto dengan nada tinggi di hadapan awak media usai diseret petugas dari ruang sidang pada 29 April 2026.
Ririn secara lantang membantah versi kepolisian yang menyebut motif dendam sewa mobil Rp 750 ribu sebagai pemicu pembantaian, melainkan menunjuk sosok Aman Yani sebagai otak intelektual di balik tragedi berdarah tersebut.
Menurutnya, terdapat empat nama lain yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko yang merupakan eksekutor sebenarnya, namun hingga kini nama-nama tersebut seolah tidak tersentuh oleh proses hukum yang berjalan di meja hijau.
Dugaan rekayasa ini diperkuat oleh kuasa hukum terdakwa, Toni RM, yang menyoroti kejanggalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menolak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi kunci di persidangan kliennya.
“Marahnya Ririn tadi karena sikap jaksa yang saya lihat ketakutan tidak mau menghadirkan saksi Priyo, padahal di dalam berkas perkara itu Priyo sebagai saksi untuk Ririn,” tegas Toni RM pada Rabu (29/4/2026).
Kejanggalan teknis mencuat saat anggota Unit Inafis Polres Indramayu, Denis, mengakui dalam sidang tanggal 1 April 2026 bahwa ditemukan banyak sidik jari di lokasi kejadian namun hanya milik Ririn yang berhasil diidentifikasi.
Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian melakukan uji silang terhadap sidik jari yang tidak terbaca tersebut dengan empat nama yang disebut Ririn, guna memastikan apakah ada orang lain di tempat kejadian perkara (TKP).
Situasi kian ironis ketika Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, justru membandingkan drama persidangan ini dengan kasus Vina Cirebon yang sempat viral karena isu salah tangkap dan rekayasa pengakuan.
Hendra menegaskan bahwa polisi tetap pada hasil penyidikan yang ada dan meminta publik tidak mudah bersimpati pada upaya terdakwa mencari celah hukum, sementara sidang resmi ditunda hingga 6 Mei 2026 mendatang. ***