Aparat gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai membongkar laboratorium sabu Aceh yang disebut terbesar di Indonesia, di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Jumat (23/10). Penggerebekan dilakukan setelah jaringan narkotika asal China terdeteksi bergerak sejak Februari 2026. Dua warga negara China ditangkap, dan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton bruto.
Laboratorium rahasia (clandestine lab) itu berbentuk dua ruko. Di sana petugas mengamankan lima tersangka berinisial LJ, F, MY, AK, dan AY. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 20 drum sabu cair dan sekitar 500 gram sabu kristal.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut dua dari mereka didatangkan khusus dari China. "Dua warga negara Tiongkok selaku koki utama atau ahli kimia berinisial LJ (45) dan XM (42) juga kita amankan dalam penggerebekan itu," kata Suyudi dalam keterangan pers di Pidie.
Keduanya bukan orang baru di Aceh. Menurut hasil pemeriksaan, LJ dan XM pernah tinggal 10 hari di sana pada Juni 2026 untuk memetakan lokasi, lalu kembali ke Malaysia.
Aparat kembali menangkap pergerakan mereka pada 15 Oktober 2026. Hari itu keduanya terbang dari Kunming, China, ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menemui tersangka warga negara Indonesia berinisial B.
Tiga hari berselang, tepatnya 18 Oktober, komunikasi LJ terendus petugas. Ia melapor kepada atasannya di China, berinisial LX dan NX, bahwa pembuatan sabu sudah dimulai. Atasannya menyuruh produksi dipercepat dan barang segera dikirim.
Informasi itu jadi pemicu. Tim gabungan menggerebek serentak ruko di Mutiara Timur dan beberapa titik lain di Bireuen, Aceh Utara, serta Lhokseumawe.
Polri menduga kuat laboratorium sabu Aceh ini terhubung dengan jaringan narkoba internasional yang melibatkan sindikat dari China, Malaysia, dan Indonesia.
Perburuan belum selesai. Tim masih mengejar sejumlah orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, dan SS. "Kami berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS," ujar Suyudi.
Enam ponsel hasil penggerebekan akan diperiksa. Suyudi menyatakan pihaknya juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.