Medan - Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Ditjen Bea Cukai menyita 1,16 ton ketamin senilai Rp 3,48 triliun dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkannya dalam jumpa pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).
Obat keras jenis Ketamin HCl itu ditemukan dalam 58 karung dengan berat bruto 1,16 ton. Delapan awak kapal ditangkap, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
"Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl," kata Suyudi.
Selain ketamin, petugas menyita satu unit kapal tanker MT Global 168 dan 14 unit telepon seluler. Menurut polisi, ponsel itu dipakai awak kapal untuk berkomunikasi dengan jaringan penyelundup. Kapal kini sudah ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.
Berawal dari Pemantauan Intelijen
Operasi bermula dari pemantauan intelijen yang menangkap pergerakan janggal MT Global 168 di perairan Selat Malaka. Kapal itu berlayar melalui Laut Andaman sebelum terdeteksi.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri lalu bersiap di Kuala Tanjung pada Senin (19/10/2026). Mereka mengerahkan kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018. Rencana awalnya, kapal dicegat sebelum masuk Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kapal tanker itu akhirnya dihentikan dan diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan.
Peran Delapan Awak Kapal
Kedelapan kru disebut memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan kapal saat penyelundupan berlangsung. Polisi hanya menyebut mereka dengan inisial:
- IC, Kapten kapal (Master)
- RS, Chief Officer
- JA, Chief Engineer
- IAE, Second Engineer
- JMR, Oiler
- RF, Able Seaman
- DPB, Able Seaman
- YCY (WNA Taiwan), Able Seaman
Hitung-hitungan Nilai dan Dampak
Suyudi menjelaskan nilai Rp 3,48 triliun dihitung dengan asumsi harga gelap Rp 3 juta per gram. "Dengan asumsi harga gelap saat ini Rp 3 juta per gram, total valuasi barang bukti yang kita sita mencapai Rp 3,48 triliun," ungkapnya.
Ia juga memakai asumsi bahwa satu gram ketamin bisa disalahgunakan lima orang. Dengan hitungan itu, penyitaan disebut menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari ketergantungan.
Negara dan masyarakat, kata Suyudi, juga diperkirakan terhindar dari pengeluaran rehabilitasi Rp 116 triliun. Angka tersebut berpatokan pada estimasi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per orang selama enam bulan.
Suyudi menyebut angka-angka itu sebagai bukti besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polair, dan BNN atas kerja sama dalam penindakan ini.
Ia menutup dengan pernyataan keras. "Jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia, dan kita tidak akan pernah memberikan ruang atau berkompromi bagi para pengkhianat kemanusiaan," tegasnya.