Nasional

Korupsi BNPB: Adik Kepala Badan Jadi Tenaga Ahli, Pejabat Mengaku Tak Tahu

Tersangka dari Korupsi BNPB
Tersangka dari Korupsi BNPB

Korupsi BNPB dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) menyeret Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga adik Kepala BNPB saat itu, Suharyanto. Bima ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pejabat BNPB mengaku tak banyak tahu soal posisinya di lembaga itu.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengaku tidak tahu pasti status kepegawaian Bima. Ia juga tidak mengetahui apakah ada surat keputusan atau surat tugas yang mendasari penugasannya.

"Saya kurang paham. Jadi ini nanti saya juga nggak bisa menjawab ini karena itu nanti bisa jadi, apa, penelitian penyelidikan KPK itu (sebagai) bahan," kata Berton saat diwawancarai detikX.

Menurut Berton, tenaga ahli berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan, bukan dengan staf teknis. Karena itu tidak ada hubungan hierarkis antara dirinya dan Bima. Kepala Badan bisa lebih dulu mengumpulkan jajaran untuk membahas satu persoalan, lalu berdiskusi dengan tenaga ahli guna meminta masukan.

Berton mengaku beberapa kali bertemu Bima dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB lain yang juga menjadi tersangka. Ia tak tahu keperluan pertemuan itu dan tak bisa memastikan apakah Bima rutin ke kantor. Ia juga membantah punya hubungan kerja langsung dengan Bima soal pengadaan. Tugasnya di bidang prabencana, sedangkan pengadaan penanganan bencana ada di unit lain.

Dalam rentang 2024 hingga 2026, BNPB melakukan pengadaan lewat penunjukan langsung, bukan tender, dengan nilai total sekitar Rp 148 miliar. Para penyedia mitra BNPB itu diduga terafiliasi dengan Bima. Dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli saham PT Medela Potentia lewat PT Alfa Veritas Energizer senilai sekitar Rp 30,98 miliar.

KPK mengendus perkara ini dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Sebagai tenaga ahli, Bima juga diduga berkoordinasi langsung dengan Suharyanto.

Penyidikan merembet ke ruang kerja Suharyanto. KPK menggeledah ruangan mantan Kepala BNPB itu selama dua hari, 14 hingga 15 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai pengganti Suharyanto pada Kamis (15/10/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penggeledahan juga menyasar ruangan di tingkat kedeputian dan kantor pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan GSP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). "Untuk beberapa pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Barang bukti yang dibawa belum diungkap.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menilai korupsi dana bencana tidak boleh dilihat sebatas kerugian negara. Menurut dia, masyarakat yang rentan dan butuh pertolongan cepat ikut dirugikan. Ia menunjuk karakter DSP yang dirancang fleksibel agar penanganan darurat tak terhambat birokrasi panjang. Tanpa pengawasan ketat, kelonggaran itu membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

ICW mencatat 39 kasus korupsi kebencanaan ditangani penegak hukum sepanjang 2019 hingga 2024, dengan kerugian negara sekitar Rp 135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp 91,4 miliar. Soal Bima, Seira menyebut lolosnya adik kepala badan menjadi tenaga ahli menunjukkan BNPB tak punya mekanisme pengelolaan konflik kepentingan.

ICW mendesak KPK memeriksa Suharyanto dan para deputi terkait, serta menelusuri pihak berwenang lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan berhenti di pelaksana teknis pengadaan.